BNNP Kepri Percepat Pemusnahan 2,1 Ton Sabu dengan Bantuan Mesin Eksternal

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau menghadapi tantangan dalam memusnahkan barang bukti sabu seberat 2,1 ton yang disita. Proses pemusnahan yang berlangsung di Dataran Engku Putri, Batam Center, pada hari Kamis (12/6/2025), menjadi tontonan ratusan warga. Kepala BNN RI, Komjen Marthinus Hukom, turut hadir dalam acara yang juga dimeriahkan dengan pesta rakyat dan kehadiran artis ibu kota.

Masalah utama yang dihadapi adalah kapasitas mesin insinerator yang dimiliki BNNP Kepri. Masing-masing dari dua mesin insinerator yang ada hanya mampu membakar dua kilogram sabu dalam sekali proses. Hal ini tentu akan memakan waktu yang sangat lama untuk memusnahkan seluruh barang bukti.

Untuk mengatasi kendala tersebut, BNNP Kepri mengambil langkah strategis dengan meminjam mesin insinerator dari BNNP Riau. Namun, upaya ini saja belum cukup untuk mempercepat proses pemusnahan secara signifikan. Oleh karena itu, BNN memutuskan untuk memindahkan proses pemusnahan sebagian barang bukti ke fasilitas milik PT Desa Air Cargo. Perusahaan ini memiliki mesin pemusnah limbah dengan kapasitas yang jauh lebih besar.

Komjen Marthinus Hukom menegaskan komitmen BNN untuk menjaga transparansi dalam proses pemusnahan ini. BNN melibatkan perwakilan masyarakat dan media untuk menyaksikan secara langsung pemusnahan tahap awal. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh narkotika yang disita benar-benar dimusnahkan dan tidak disalahgunakan.

Berikut adalah langkah-langkah yang diambil BNN dalam proses pemusnahan:

  • Pemusnahan awal dilakukan di Dataran Engku Putri, Batam Center, dengan menggunakan insinerator milik BNNP Kepri dan pinjaman dari BNNP Riau.
  • Sebagian besar barang bukti dipindahkan ke fasilitas PT Desa Air Cargo untuk pemusnahan lebih cepat.
  • Perwakilan masyarakat dan media dilibatkan untuk mengawasi seluruh proses pemusnahan.

BNN menjamin bahwa seluruh narkotika yang disita akan dimusnahkan pada hari itu juga. Langkah ini merupakan bagian dari upaya BNN untuk memberantas peredaran narkoba di Indonesia dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.