Jaringan Pemasok Senjata KKB Papua Terbongkar: Tiga Tersangka Ditangkap di Bojonegoro

Jaringan Pemasok Senjata KKB Papua Terbongkar: Tiga Tersangka Ditangkap di Bojonegoro

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap jaringan pemasok senjata api dan amunisi untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua. Tiga tersangka, yang keseluruhannya berasal dari Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, telah ditangkap dalam operasi gabungan yang melibatkan Polda Papua, Polda Jatim, dan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata kerja sama antar kepolisian daerah dalam memberantas peredaran senjata ilegal yang mengancam keamanan nasional.

Ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan ini. Pujiono berperan sebagai pembuat kopor senjata, sementara Muhammad Kamaludin bertindak sebagai operator mesin perakitan senjata api rakitan. Teguh Wiyono berperan sebagai pemasok dan distributor senjata serta amunisi kepada pihak-pihak yang terkait dengan KKB Papua. Satu tersangka lain, Moh. Hariyanto, yang bertugas mengirimkan senjata dari Bojonegoro ke Papua, saat ini berstatus saksi. Proses pembuatan senjata ilegal ini dilakukan di Perumahan Citra Modern, Desa Kalianyar, Kecamatan Kapas, Bojonegoro. Penggerebekan yang dilakukan pada tanggal 8 Maret 2025 pukul 02.17 WIB, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. Barang bukti yang disita meliputi 982 butir amunisi berbagai ukuran, perlengkapan pembuatan senjata, sebuah mobil pikap Suzuki, dan lima pucuk senjata api rakitan (dua pucuk senjata panjang dan tiga pucuk senjata pendek).

Operasi ini merupakan hasil kolaborasi investigasi yang dilakukan oleh tim gabungan dari tiga wilayah berbeda. Polda Papua sebelumnya telah menangkap dua mantan personel TNI Kodam XVIII/Kasuari, yaitu Yuni Enumbi dan Eko Sugiono, yang terbukti mendanai dan menyimpan senjata api untuk KKB. Di Yogyakarta, Polda DIY berhasil mengamankan Hadi Pamungkas, yang menyimpan senjata dan amunisi di Kecamatan Minggil, Sleman. Kapolda Jatim, Irjen Pol. Imam Sugianto, menekankan pentingnya kolaborasi antar kepolisian dalam keberhasilan operasi ini, yang dimulai dari penangkapan para tersangka di Papua pada tanggal 6 Maret 2025 di Kilometer 76, Kabupaten Keerom, Papua.

Kapolda Jatim menjelaskan kronologi penangkapan, dimulai dari observasi yang dilakukan di Perumahan Citra Modern, hingga penangkapan Teguh Wiyono di lokasi tersebut. Keberhasilan mengungkap jaringan ini merupakan langkah signifikan dalam upaya pemerintah untuk membatasi akses KKB terhadap senjata api dan amunisi. Keenam tersangka, termasuk tiga dari Bojonegoro dan tiga lainnya dari Papua dan Yogyakarta, dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan penggunaan senjata api secara ilegal oleh warga sipil. Ancaman hukuman yang dihadapi para tersangka cukup berat, mulai dari hukuman mati, penjara seumur hidup, hingga penjara maksimal 20 tahun.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap peredaran senjata api dan amunisi di Indonesia. Kerjasama antar instansi penegak hukum menjadi kunci keberhasilan dalam mencegah aksi-aksi kriminal yang mengancam keamanan dan ketertiban umum. Langkah tegas yang diambil oleh kepolisian diharapkan mampu memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah munculnya jaringan serupa di masa mendatang. Penting untuk terus meningkatkan pengawasan dan meningkatkan koordinasi antar instansi terkait untuk mencegah penyebaran senjata ilegal.