Eksploitasi Anak di Bogor Terungkap: Dua Muncikari Siaran Langsung Diciduk Polisi

Aparat kepolisian dari Unit III Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik eksploitasi anak di bawah umur yang dilakukan melalui siaran langsung berbayar. Dua orang yang diduga sebagai pelaku utama, MFS (21) dan DIP (20), telah ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Podomoro Golf View, Bojong Nangka, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, pada Rabu (4/6/2025) dini hari.

Kedua tersangka diduga kuat terlibat dalam perdagangan anak, dengan memanfaatkan dua korban yang masih berusia di bawah umur, yaitu CNAK (17) dan ZA (15). Modus operandi yang digunakan adalah dengan menawarkan konten dewasa secara langsung melalui aplikasi online, di mana para penonton dapat memberikan hadiah virtual atau gift sebagai imbalan. Gift tersebut kemudian dikonversikan menjadi uang tunai bagi para pelaku.

Kasus ini terungkap berkat patroli siber yang dilakukan oleh tim kepolisian. Saat melakukan pemantauan di dunia maya, petugas menemukan sebuah aplikasi yang terindikasi kuat mengandung unsur pornografi. Menindaklanjuti temuan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap jaringan di balik aplikasi tersebut.

"Selanjutnya terhadap aplikasi yang dimaksud akan ditelusuri lebih lanjut untuk kepentingan penyidikan," kata AKBP Ressa Fiardi Marasabessy.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi lokasi siaran langsung yang dilakukan oleh para tersangka. Tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi tersebut dan berhasil mengamankan kedua pelaku.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan para tersangka untuk menjalankan aksinya, di antaranya:

  • Satu unit iPhone 12
  • Satu unit ponsel Realme C15
  • Satu unit Samsung A14
  • Tiga buku rekening atas nama tersangka

Menurut keterangan pihak kepolisian, para tersangka memiliki peran dalam memfasilitasi tempat berupa apartemen, menyediakan peralatan untuk siaran langsung, dan mencari talent atau korban untuk dieksploitasi.

Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, antara lain:

  • Pasal 76I jo. Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
  • Pasal 297 KUHP tentang Perdagangan Perempuan dan Anak
  • Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
  • Pasal 4 ayat (1) dan (2), Pasal 29, Pasal 10 jo. Pasal 30, serta Pasal 11 jo. Pasal 37 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan menjadi pengingat bagi masyarakat akan bahaya eksploitasi anak di dunia maya. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang mengarah pada tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi anak.