Kerja Sama Kemenkumham dan BNN: Rehabilitasi sebagai Solusi Atasi Overkapasitas Lapas dan Peredaran Narkoba
Kerja Sama Kemenkumham dan BNN: Rehabilitasi sebagai Solusi Atasi Overkapasitas Lapas dan Peredaran Narkoba
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Badan Narkotika Nasional (BNN) resmi menjalin kerja sama untuk mengatasi permasalahan overkapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) dan memberantas peredaran gelap narkoba. Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama terkait rehabilitasi penyalahguna narkoba dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dan Kepala BNN, Petrus Reinhard Golose pada 11 Maret 2025 di kantor Kemenkumham. Langkah ini diharapkan mampu memberikan solusi jangka panjang terhadap masalah lapas yang kelebihan kapasitas dan sekaligus menekan angka penyalahgunaan narkotika di Indonesia.
Salah satu fokus utama dari kerja sama ini adalah program rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba. Menteri Yasonna Laoly menekankan pentingnya rehabilitasi sebagai alternatif selain jalur hukum, terutama bagi mereka yang belum terlibat dalam proses hukum. "Dengan adanya program rehabilitasi ini, kita berharap dapat mengurangi jumlah penghuni lapas yang didominasi oleh kasus penyalahgunaan narkoba. Hal ini menjadi solusi efektif untuk mengatasi permasalahan overkapasitas yang terus menjadi tantangan bagi sistem pemasyarakatan kita," ujar Menteri Yasonna. Ia juga menambahkan bahwa kerja sama ini menunjukan komitmen pemerintah dalam memberikan kesempatan bagi para penyalahguna narkoba untuk kembali pulih dan berintegrasi ke masyarakat.
Kepala BNN, Petrus Reinhard Golose, menyatakan bahwa MoU ini merupakan langkah strategis dalam upaya pemberantasan narkoba. Menurutnya, sekitar setengah dari permasalahan di lingkungan pemasyarakatan berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba. "Dengan adanya kerja sama ini, kita berharap dapat secara signifikan mengurangi jumlah napi yang terlibat kasus narkoba," kata Golose. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi dalam membongkar sindikat-sindikat narkoba yang beroperasi di dalam dan luar lapas. BNN berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan kerja sama intelijen dengan Ditjenpas untuk mencegah masuknya narkoba ke dalam lapas.
Dalam kesempatan tersebut, ditandatangani tiga dokumen penting:
- Nota Kesepahaman tentang Sinergi Tugas dan Fungsi Badan Narkotika Nasional dan Kementerian Hukum dan HAM. Dokumen ini menjadi payung hukum bagi koordinasi dan pelaksanaan tugas antara kedua lembaga dalam pemberantasan narkoba.
- Perjanjian Kerja Sama antara Deputi Bidang Rehabilitasi BNN dan Ditjenpas tentang Penyelenggaraan Rehabilitasi Narkotika di Lingkungan Pemasyarakatan. Perjanjian ini bertujuan membangun sistem rehabilitasi yang berkelanjutan dan memenuhi Standar Nasional Rehabilitasi.
- Perjanjian Kerja Sama antara Deputi Bidang Pemberantasan BNN dan Ditjenpas tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di Satuan Kerja Pemasyarakatan. Perjanjian ini mencakup operasi bersama, dukungan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika di lapas.
Menteri Yasonna juga mengingatkan jajarannya untuk lebih selektif dalam menerima titipan tahanan, dengan hanya menerima tahanan yang status perkaranya sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap). Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir potensi penyimpangan dan menjaga integritas sistem pemasyarakatan. Kerja sama Kemenkumham dan BNN ini diharapkan mampu memberikan dampak positif yang signifikan dalam mengatasi permasalahan overkapasitas lapas dan menekan angka penyalahgunaan narkoba di Indonesia.