Aset Tanah Terkait Kasus Heli AW-101 Terjual Rp 11 Miliar dalam Lelang KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menjual sejumlah aset hasil rampasan dari tindak pidana korupsi melalui mekanisme lelang. Penjualan dengan nilai tertinggi tercatat pada sebidang tanah yang berlokasi di Sentul, Bogor, yang laku dengan harga Rp 11 miliar.

Jaksa eksekusi KPK, Syarkiyah, menyampaikan informasi ini kepada awak media di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) Cawang, Jakarta Timur. Tanah tersebut merupakan bagian dari aset yang disita dalam perkara korupsi yang melibatkan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, John Irfan Kenway, atau yang juga dikenal sebagai Irfan Kurnia Saleh. Irfan Kenway sebelumnya telah dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan helikopter angkut AW-101.

"Untuk yang paling tinggi nominal yang laku itu adalah sebesar Rp 11 miliar," kata Syarkiyah.

Selain tanah di Sentul, KPK juga berupaya melelang aset lain yang memiliki nilai lebih tinggi, yaitu berupa tanah dan bangunan dengan nilai limit mencapai Rp 16.978.428.000. Namun, aset ini belum berhasil terjual dalam lelang sebelumnya. KPK berencana untuk kembali menawarkan aset tersebut dalam lelang berikutnya, yang diperkirakan akan dilaksanakan pada bulan September atau Desember.

"Oh iya, itu belum laku. Nanti kita lelang lagi kemungkinan kalau nggak di September, Desember," ujar Syarkiyah.

Secara keseluruhan, KPK saat ini tengah melakukan lelang terhadap 82 lot barang rampasan dari berbagai perkara korupsi. Proses lelang ini dilaksanakan selama dua hari, dengan rincian sebagai berikut:

  • Rabu (11/6): Lelang dilakukan di 12 daerah, meliputi:
    • KPKNL Jakarta III (22 Lot)
    • KPKNL Bandung (8 Lot)
    • KPKNL Bogor (5 Lot)
    • KPKNL Yogyakarta (4 Lot)
    • KPKNL Palembang (3 Lot)
    • KPKNL Pekanbaru (2 Lot)
    • KPKNL Dumai (1 Lot)
    • KPKNL Tangerang I (1 Lot)
    • KPKNL Surabaya (1 Lot)
    • KPKNL Purwokerto (1 Lot)
    • KPKNL Bekasi (1 Lot)
  • Kamis (12/6): Lelang dilanjutkan di KPKNL Pekalongan, Jawa Tengah (1 lot).

Lelang aset rampasan korupsi ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk memulihkan kerugian negara yang disebabkan oleh tindak pidana korupsi. Hasil dari lelang ini akan disetorkan ke kas negara dan digunakan untuk kepentingan pembangunan nasional.