Penyalahgunaan Pupuk Subsidi di Jember: Dua Pelaku Ditangkap, Ancaman Kelangkaan Mengancam Petani
Penyalahgunaan Pupuk Subsidi di Jember: Dua Pelaku Ditangkap, Ancaman Kelangkaan Mengancam Petani
Polres Jember berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pupuk subsidi jenis Phonska yang melibatkan dua tersangka, MG (46) warga Kelurahan Wirolegi, Kecamatan Sumbersari, dan S (41) warga Kecamatan Jenggawah. Kejadian ini bermula dari upaya pengiriman 60 karung pupuk subsidi (total 3 ton) secara ilegal oleh tersangka S menuju daerah Umbulsari pada Sabtu, 8 Maret 2025. Upaya pengiriman tersebut digagalkan oleh pihak kepolisian saat pupuk tersebut dalam perjalanan. Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, dalam konferensi pers pada Selasa, 11 Maret 2025, menjelaskan kronologi penangkapan dan dampak dari tindakan ilegal tersebut.
Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan menjual pupuk subsidi di luar jalur distribusi resmi. Pupuk yang seharusnya disalurkan kepada sembilan kelompok tani di Kecamatan Sumbersari yang terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), justru dijual secara ilegal di wilayah Umbulsari dengan harga Rp 150.000 per karung. Total nilai pupuk yang disita mencapai Rp 9.000.000. Tindakan ini tak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak serius bagi petani di Kecamatan Sumbersari yang kini menghadapi kesulitan akses pupuk bersubsidi dengan harga terjangkau. Kelangkaan pupuk yang ditimbulkan berpotensi meningkatkan harga pupuk di pasaran, menurunkan hasil panen, dan mengurangi kualitas pertanian secara keseluruhan. Kondisi ini mengancam keberlangsungan mata pencaharian para petani dan ketahanan pangan di wilayah tersebut.
Selain mengamankan 3 ton pupuk Phonska, polisi juga menyita sejumlah barang bukti penting sebagai pendukung penyidikan. Barang bukti tersebut antara lain satu unit handphone, daftar kelompok tani penerima pupuk bersubsidi, delivery order (DO), dan surat perjanjian kerja sama yang menunjukkan indikasi kuat penyimpangan distribusi pupuk. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan beberapa pasal, yaitu:
- Pasal 6 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.
- Pasal 4 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962.
- Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
- Pasal 56 KUHP
Ancaman hukuman yang dihadapi kedua tersangka adalah 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp 100.000. Meskipun ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, sehingga kedua tersangka tidak ditahan, penyidikan kasus ini tetap berlanjut. Polres Jember juga berkoordinasi dengan Dinas Pertanian dan Dinas Perdagangan untuk memastikan pupuk bersubsidi yang telah disita dapat didistribusikan kembali kepada kelompok tani yang berhak menerimanya. Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir dampak negatif dari penyalahgunaan pupuk subsidi terhadap para petani di Kecamatan Sumbersari dan sekitarnya. Kasus ini menjadi pengingat penting perlunya pengawasan yang ketat terhadap distribusi pupuk subsidi untuk mencegah praktik ilegal serupa dan menjamin ketersediaan pupuk bagi para petani.