DPRD Bekasi Dorong Pemkot Sediakan Pusat Rehabilitasi Terpadu untuk Korban dan Pelaku Kekerasan Anak
Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan anak-anak di bawah umur di Kota Bekasi memicu keprihatinan mendalam. Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Adelia Sidik, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk segera merealisasikan pendirian pusat rehabilitasi khusus. Fasilitas ini diharapkan dapat memberikan penanganan komprehensif bagi korban maupun pelaku anak yang berhadapan dengan hukum.
Desakan ini muncul sebagai respons atas kasus yang melibatkan seorang siswa kelas 2 SD berinisial Y, yang diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap sejumlah teman sebayanya di wilayah Medan Satria. Adelia menekankan bahwa penanganan kasus-kasus serupa selama ini kerapkali terhenti di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi, padahal pemulihan psikologis dan mental anak-anak yang terlibat membutuhkan proses yang berkelanjutan.
"Kami sangat berharap adanya tempat rehabilitasi yang memadai bagi korban dan pelaku anak. Sayangnya, fasilitas seperti ini belum tersedia di Kota Bekasi," ujar Adelia di Stadion Patriot Candrabhaga, Kamis (12/6/2025). Ia menambahkan, keberadaan pusat rehabilitasi yang dilengkapi dengan tenaga ahli seperti psikiater forensik dan psikiater klinis anak sangat krusial untuk memutus mata rantai kekerasan dan memastikan tumbuh kembang anak-anak yang terlibat.
Adelia juga menyoroti perlunya respons cepat dari pemerintah daerah dalam menyediakan fasilitas rehabilitasi. Ia menyarankan agar Pemkot Bekasi dapat memanfaatkan gedung-gedung pemerintahan yang tidak terpakai sebagai lokasi sementara untuk pusat rehabilitasi. "Saya rasa banyak gedung yang bisa dimanfaatkan, mengingat saat ini belum memiliki fungsi yang jelas," katanya.
Kasus dugaan kekerasan seksual ini terungkap setelah seorang ibu berinisial RW (33), melaporkan bahwa putranya, C (7), menjadi korban tindakan tidak senonoh oleh Y. Awalnya, RW mengetahui kejadian tersebut dari putrinya yang melihat langsung peristiwa itu pada 22 Mei 2025. Korban awalnya enggan bercerita karena trauma mendalam. Diketahui, jumlah korban mencapai sembilan orang.
Setelah menerima laporan, RW didampingi ketua RW setempat mendatangi kediaman keluarga terduga pelaku. Ibu dari terduga pelaku mengakui telah mengetahui perbuatan anaknya setelah kejadian tersebut. RW juga sempat melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi Kota, namun laporannya ditolak dengan alasan para pihak yang terlibat masih di bawah umur. Padahal, hasil visum menunjukkan adanya luka pada bagian vital tubuh korban.
"Saya sudah melapor ke pihak kepolisian, tetapi laporan saya tidak dibuatkan atau tidak direspon dengan baik," ungkap RW dengan nada kecewa.
Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, mengonfirmasi bahwa kasus tersebut tengah ditangani oleh unit Reserse Kriminal (Reskrim). Pihak kepolisian berjanji akan mengusut tuntas kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.