Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa Untidar Berlanjut: Desakan Pemecatan Dosen Agroteknologi Mencuat
Aksi demonstrasi kembali mengguncang Universitas Tidar (Untidar) di Kota Magelang, Jawa Tengah. Ratusan mahasiswa turun ke jalan menyuarakan penolakan terhadap sanksi yang dinilai ringan terhadap seorang dosen dari program studi Agroteknologi, Siti Nurul Iftitah. Massa aksi menuntut agar pihak rektorat mengambil tindakan tegas berupa pemecatan terhadap dosen yang bersangkutan.
Demonstrasi yang terpusat di depan gedung rektorat pada hari Kamis (12/6/2025), menjadi puncak kekecewaan mahasiswa atas penanganan kasus yang melibatkan Siti Nurul Iftitah. Zulfikar Raka Surya, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Pertanian Untidar, menegaskan bahwa mahasiswa menolak mentah-mentah sanksi penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun yang dijatuhkan oleh Rektor Untidar, Sugiyanto. Mereka mendesak agar Surat Keputusan (SK) yang mengatur sanksi tersebut segera dicabut dan diganti dengan tindakan yang lebih tegas.
"Tuntutan kami jelas, pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Siti Nurul Iftitah," tegas Raka dalam orasinya. Mahasiswa menilai sanksi yang diberikan tidak sebanding dengan pelanggaran yang telah dilakukan oleh dosen tersebut. Aksi ini merupakan kelanjutan dari serangkaian protes sebelumnya, yang menunjukkan bahwa mahasiswa Untidar serius dalam menuntut keadilan dan transparansi dalam pengelolaan kampus.
Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan dan Umum Untidar, Astuty, menjelaskan bahwa sanksi penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun merupakan sanksi sedang yang telah dipertimbangkan secara matang berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh mahasiswa dan hasil sidang klarifikasi oleh tim etik universitas.
"Sanksi ini sudah termasuk berat karena membatasi karir yang bersangkutan," ungkap Astuty. Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa tim etik menemukan 21 pelanggaran yang terbukti dilakukan oleh Siti Nurul Iftitah. Di antara pelanggaran tersebut, terdapat dua poin utama yang menjadi sorotan:
- Ketiadaan Transparansi Dana Praktikum: Mahasiswa menuding adanya ketidakjelasan dalam pengelolaan dana praktikum yang seharusnya digunakan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar.
- Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atas Karya Ilmiah: Dosen yang bersangkutan diduga melakukan plagiarisme atau pelanggaran HKI dalam karya ilmiahnya.
Akibat dari pelanggaran tersebut, Siti Nurul Iftitah telah dibebaskan sementara dari tugas mengajar dan membimbing mahasiswa di bidang Agroteknologi. Selain itu, ia juga dicopot dari jabatannya sebagai Koordinator Program Studi Agroteknologi. Pihak universitas menegaskan bahwa proses hukum dan etik akan terus berjalan untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.