Keberadaan Mahasiswa Indonesia di Harvard Terjamin Pasca-Gugatan Kebijakan Imigrasi AS

Kepastian Studi Mahasiswa Indonesia di Harvard University Pasca Kebijakan Imigrasi AS

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) memberikan penjelasan terkait status dan keberadaan 87 mahasiswa Warga Negara Indonesia (WNI) yang tengah menempuh pendidikan di Harvard University, Amerika Serikat. Penjelasan ini menyusul adanya kebijakan kontroversial dari pemerintah AS yang sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan mahasiswa internasional.

Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa dari total 87 mahasiswa Indonesia, 46 di antaranya merupakan penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Kemlu RI memastikan bahwa pihaknya terus memantau dan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk menjamin kelancaran studi para mahasiswa tersebut.

Gugatan Harvard University Membuahkan Hasil

Polemik bermula ketika Departemen Keamanan Dalam Negeri AS (DHS) mengeluarkan surat yang mencabut izin sertifikasi Harvard University dalam program Student and Exchange Visitor Program (SEVP), yang esensinya melarang universitas tersebut menerima mahasiswa asing. Kebijakan ini memicu reaksi keras dari pihak Harvard University, yang kemudian mengajukan gugatan hukum terhadap pemerintah AS.

Pengadilan Federal Boston kemudian mengeluarkan perintah penangguhan sementara (Temporary Restraining Order) terhadap keputusan pemerintah AS tersebut. Keputusan ini memberikan angin segar bagi mahasiswa internasional, termasuk mahasiswa Indonesia, yang terancam kehilangan status keimigrasian mereka. Selanjutnya, pemerintah AS mengeluarkan pernyataan yang menahan penerbitan visa F, J, dan M bagi mahasiswa Harvard. Namun, Harvard University kembali mengajukan perlawanan hukum, dan pengadilan federal Boston kembali memberlakukan Temporary Restraining Order terhadap keputusan pemerintah AS.

Koordinasi Intensif dan Jaminan Keberlangsungan Studi

Kemlu RI menyatakan telah menjalin komunikasi intensif dengan LPDP, Himpunan Harvard Indonesia Association (HISA), serta pihak universitas. Koordinasi ini dilakukan untuk memastikan para mahasiswa mendapatkan informasi yang akurat dan bantuan yang dibutuhkan selama masa ketidakpastian ini. Kemlu RI juga menegaskan komitmennya untuk terus melindungi kepentingan WNI di luar negeri, termasuk para mahasiswa yang tengah menempuh pendidikan di berbagai negara.

Gugatan yang dilayangkan oleh Harvard University didasarkan pada argumentasi bahwa kebijakan pemerintah AS melanggar Amandemen Pertama, Klausul Proses Hukum, dan Undang-Undang Prosedur Administratif. Presiden Harvard University, Alan Garber, menyebut upaya pemerintah AS sebagai tindakan balasan atas penolakan pihak kampus untuk menyerahkan data mahasiswa internasionalnya.

Keputusan Pengadilan Federal Boston untuk memperpanjang perintah penangguhan kebijakan imigrasi AS disambut baik oleh pihak Harvard University. Juru bicara kampus menyatakan bahwa Harvard akan terus mengambil langkah-langkah untuk melindungi hak-hak mahasiswa dan akademisi internasional, yang merupakan anggota komunitas yang sangat penting bagi misi dan komunitas akademis universitas.

Keberhasilan Harvard University dalam menggugat kebijakan imigrasi AS memberikan jaminan bagi keberlangsungan studi ribuan mahasiswa internasional, termasuk 87 mahasiswa Indonesia, dan menjaga reputasi Harvard sebagai institusi pendidikan tinggi yang inklusif dan beragam.