DPR Desak Tindakan Hukum Tegas terhadap Perusahaan yang Manipulasi Minyakita
DPR Desak Tindakan Hukum Tegas terhadap Perusahaan yang Manipulasi Minyakita
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Demokrat, Herman Khaeron, mendesak pemerintah untuk menindak tegas perusahaan-perusahaan yang terbukti melakukan manipulasi takaran dan harga Minyakita. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul temuan pelanggaran distribusi Minyakita yang dilakukan oleh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman beberapa waktu lalu. Khaeron mengungkapkan telah berkomunikasi langsung dengan Menteri Perdagangan (Mendag) untuk meminta langkah hukum yang tegas terhadap perusahaan-perusahaan nakal tersebut. Ia bahkan mendorong agar masyarakat dapat melakukan gugatan class action terhadap perusahaan yang merugikan konsumen dengan mengurangi takaran dan menaikkan harga Minyakita di atas Harga Eceran Terendah (HET).
"Saya telah meminta Menteri Perdagangan untuk mencabut kerjasama penyaluran Minyakita dengan perusahaan-perusahaan yang terbukti bersalah, serta untuk mengambil langkah hukum," ujar Herman Khaeron saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025). "Selain itu, kita juga membuka opsi gugatan class action bagi masyarakat yang dirugikan. Ini bukan hanya masalah bisnis, tapi sudah masuk ranah hukum," tegasnya. Khaeron juga menjelaskan bahwa tindakan perusahaan yang mengurangi takaran dan menaikkan harga Minyakita merupakan pelanggaran ganda yang tidak dapat ditoleransi. Perusahaan-perusahaan tersebut, lanjutnya, telah melanggar peraturan pemerintah terkait HET dan takaran kemasan produk. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas untuk memberikan efek jera dan melindungi konsumen dari praktik-praktik curang.
Lebih lanjut, Khaeron mengungkapkan bahwa aparat penegak hukum harus segera bertindak untuk menutup pabrik dan mencabut kerja sama dengan perusahaan-perusahaan yang terbukti melakukan manipulasi Minyakita. Selain itu, sanksi administratif juga perlu diberikan sebagai bentuk pertanggungjawaban. "Bukti pelanggaran sudah cukup banyak, termasuk temuan dari pejabat pemerintah. Untuk itu, kami dari DPR akan turun ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing untuk melakukan pengecekan langsung terhadap distribusi Minyakita, baik dari segi harga maupun takaran," jelasnya. Pengecekan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa Minyakita yang beredar di pasaran sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah dan tidak ada lagi praktik kecurangan yang merugikan masyarakat.
Langkah investigasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari temuan Mentan Andi Amran Sulaiman saat inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada Sabtu, 8 Maret 2025. Dalam sidak tersebut, Mentan menemukan adanya penyimpangan volume Minyakita kemasan 1 liter yang tidak sesuai dengan takaran yang tertera, serta harga jual yang melebihi HET yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu Rp 15.700 per liter. Temuan ini memperkuat desakan DPR untuk menindak tegas para pelaku manipulasi dan memastikan ketersediaan Minyakita di pasaran dengan kualitas dan harga yang sesuai dengan ketentuan.
DPR berharap tindakan tegas ini akan menjadi contoh bagi perusahaan lain agar mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak melakukan praktik curang yang merugikan konsumen. Dengan penegakan hukum yang konsisten, diharapkan permasalahan serupa dapat dicegah di masa mendatang dan melindungi kepentingan masyarakat luas.