Oknum Tukang Urut di Serang Diduga Lakukan Pemerkosaan dengan Modus Ritual Pembersihan Aura
Seorang terapis pijat berinisial DAS (30) di Kota Serang, Banten, menghadapi tuduhan serius terkait dugaan pemerkosaan terhadap seorang kliennya, seorang wanita muda berusia 21 tahun berinisial R. Kasus ini mencuat setelah korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke pihak berwajib, dengan dugaan pelaku menggunakan modus ritual pembersihan aura negatif.
Menurut keterangan yang disampaikan oleh Kapolresta Serang Kota, Kombes Yudha Satria, insiden ini bermula dari pertemuan antara korban dan suaminya dengan terduga pelaku di sekitar kawasan Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang. Dalam pertemuan tersebut, DAS mengklaim bahwa korban memiliki aura negatif yang berdampak buruk pada kehidupan pribadi dan rezekinya.
"Terduga pelaku menyatakan bahwa korban memiliki aura kotor yang menyebabkan masalah dalam keluarga dan kesulitan rezeki. Ia menawarkan jasa untuk membersihkan aura tersebut melalui sebuah ritual khusus," ujar Kombes Yudha Satria dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolresta Serang Kota.
Tergiur dengan tawaran tersebut, korban setuju untuk menjalani ritual yang ditawarkan oleh DAS. Korban kemudian diminta untuk menyiapkan sejumlah bahan-bahan tertentu seperti bawang merah, kunyit, dan asam jawa. Ritual tersebut kemudian dilaksanakan di kediaman korban yang terletak di Kecamatan Cipocok, Kota Serang, pada tanggal 22 Mei 2025.
Dalam prosesi ritual tersebut, korban diminta untuk melepaskan seluruh pakaiannya dan hanya mengenakan sehelai sarung dalam posisi berbaring. Suami korban juga diminta untuk mengasingkan diri di kamar mandi dan dilarang keluar hingga waktu yang ditentukan.
"Setelah itu, terduga pelaku mengoleskan air ramuan ke tubuh korban dan menutup wajahnya," jelas Kombes Yudha Satria.
Pada saat itulah, menurut laporan korban, DAS diduga melakukan tindakan pemerkosaan terhadap dirinya. Usai kejadian, terduga pelaku mengklaim bahwa ritual tersebut telah berhasil menghilangkan aura negatif dari tubuh korban.
Korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang suami. Merasa tidak terima, keduanya memutuskan untuk melakukan visum guna mendapatkan bukti medis terkait dugaan pemerkosaan tersebut. Setelah hasil visum keluar, korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menjebak terduga pelaku dengan merencanakan ritual lanjutan yang akan dilaksanakan pada tanggal 5 Juni 2025.
"Korban bekerja sama dengan penyidik untuk menangkap terduga pelaku," ungkap Kombes Yudha Satria.
Saat penangkapan, petugas menemukan senjata tajam di dalam tas milik DAS. Akibatnya, terduga pelaku juga dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.
Selain itu, DAS juga dijerat dengan Pasal 6 C UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman yang menanti terduga pelaku adalah pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 300 juta.