Tiongkok Hapus Persyaratan Visa Transit Hingga 10 Hari Bagi Pelancong Indonesia

Pemerintah Tiongkok mengumumkan kebijakan baru yang signifikan, yaitu penghapusan persyaratan visa transit hingga 10 hari (240 jam) bagi wisatawan asal Indonesia. Langkah ini, yang diumumkan pada Kamis, 12 Juni 2025, memungkinkan warga negara Indonesia untuk singgah di berbagai kota di Tiongkok tanpa perlu mengurus visa transit yang biasanya diperlukan.

Kebijakan ini berlaku di 60 pelabuhan yang tersebar di 24 wilayah tingkat provinsi di seluruh Tiongkok. Dengan demikian, pelancong Indonesia dapat memanfaatkan waktu transit mereka untuk menjelajahi berbagai destinasi menarik di Tiongkok sebelum melanjutkan perjalanan ke negara tujuan akhir.

Menurut pernyataan resmi dari Badan Imigrasi Nasional Tiongkok yang dikutip dari Xinhua, dimasukkannya Indonesia dalam daftar negara yang memenuhi syarat menjadikan total negara yang warganya dapat menikmati fasilitas bebas visa transit ini menjadi 55 negara. Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya yang lebih luas oleh pemerintah Tiongkok untuk meningkatkan kunjungan internasional dan memperkuat pertukaran budaya serta ekonomi dengan negara-negara lain.

Selain kebijakan bebas visa transit, Tiongkok juga telah meluncurkan fasilitas visa multiple entry selama lima tahun yang dikenal sebagai Visa ASEAN. Program ini dirancang khusus untuk warga negara dari sepuluh negara anggota ASEAN, termasuk Indonesia, serta Timor Leste sebagai negara pengamat. Visa ASEAN memungkinkan pemegangnya untuk tinggal di Tiongkok hingga 180 hari (enam bulan) dalam setiap kunjungan.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok, Lin Jian, menjelaskan bahwa Visa ASEAN ini juga berlaku untuk pasangan dan anak-anak pemohon utama. Dengan demikian, seluruh anggota keluarga dapat menikmati kemudahan masuk ke Tiongkok selama lima tahun tanpa perlu mengajukan visa baru setiap kali berkunjung. Ini merupakan langkah signifikan dalam mempermudah perjalanan bisnis dan wisata antara Tiongkok dan negara-negara ASEAN.

Lin Jian menambahkan bahwa mereka yang memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai persyaratan dan prosedur aplikasi visa ke Tiongkok dapat menghubungi perwakilan diplomatik dan konsuler Tiongkok di negara masing-masing. Langkah ini diharapkan dapat memberikan informasi yang jelas dan akurat kepada calon pelancong dan memfasilitasi proses aplikasi visa.

Kesepuluh negara anggota ASEAN yang warganya memenuhi syarat untuk Visa ASEAN adalah:

  • Indonesia
  • Malaysia
  • Filipina
  • Singapura
  • Thailand
  • Brunei Darussalam
  • Vietnam
  • Laos
  • Myanmar
  • Kamboja

Dalam beberapa tahun terakhir, Tiongkok dan negara-negara ASEAN telah mempererat hubungan dan meningkatkan kerja sama di berbagai bidang. Inisiatif bebas visa transit dan Visa ASEAN ini merupakan bukti komitmen Tiongkok untuk terus memperkuat hubungan dengan negara-negara tetangganya dan mempromosikan pertukaran budaya serta ekonomi yang lebih erat.