Keterlambatan Akses Aplikasi Sempat Picu Kekhawatiran Penerima Subsidi Upah
Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025, yang ditujukan untuk meringankan beban ekonomi pekerja formal di tengah dinamika perekonomian, diwarnai dengan sedikit kendala teknis. Beberapa penerima melaporkan kesulitan dalam mengakses aplikasi resmi untuk mengecek status penerimaan mereka, menimbulkan kekhawatiran akan tertundanya bantuan.
Sejumlah pekerja yang berhak menerima BSU mengaku sempat kesulitan mengakses aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) untuk melakukan pengecekan. Nuraimah Ilmi, seorang pekerja pabrik di Bekasi, mengungkapkan bahwa namanya awalnya tidak terdaftar dalam sistem saat pertama kali mencoba. "Awalnya error, nama saya enggak muncul," ujarnya. Namun, setelah beberapa kali mencoba dalam kurun waktu beberapa jam, namanya akhirnya muncul dan ia dapat memastikan dirinya sebagai penerima BSU.
Pengalaman serupa dialami oleh Joko Priyanto, pekerja pabrik di Cikarang. Joko menjelaskan bahwa dirinya sempat bingung karena sistem aplikasi tidak dapat diakses. Setelah mencoba beberapa kali, ia akhirnya berhasil mengakses dan mendapati dirinya terdaftar sebagai penerima BSU. Dana tersebut rencananya akan ia gunakan untuk membantu membayar cicilan motor.
Namun, tidak semua penerima mengalami kendala. Ani Lestari, seorang petugas kebersihan di Jakarta Pusat, mengaku tidak mengalami masalah apapun saat melakukan pengecekan melalui aplikasi JMO. Ia bersyukur karena proses pencairan berjalan lancar dan dana BSU dapat langsung digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.
Pemerintah sendiri menargetkan penyelesaian penyaluran BSU sebelum pertengahan Juni 2025, tepatnya tanggal 14 Juni. Program BSU ini diharapkan dapat menjadi penopang ekonomi bagi pekerja berpenghasilan rendah dan menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan.
Kriteria penerima BSU 2025 telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang meliputi:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
- Memiliki upah atau gaji maksimal Rp 3.500.000 per bulan.
- Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri.
Untuk mengecek status penerimaan BSU, pekerja dapat melakukannya secara online melalui situs resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan atau melalui aplikasi JMO dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pemerintah mengimbau para pekerja untuk terus memantau informasi resmi terkait BSU melalui kanal-kanal informasi yang telah disediakan.