Penguatan Industri Pertahanan Nasional: Kemenhan Tunjuk Lima Perusahaan Strategis Sebagai Komponen Pendukung Pertahanan
Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Republik Indonesia secara resmi menunjuk lima perusahaan industri pertahanan terkemuka sebagai komponen pendukung dalam sistem pertahanan negara. Langkah strategis ini merupakan wujud implementasi konsep pertahanan semesta, yang menekankan pada keterlibatan seluruh elemen bangsa dalam menjaga kedaulatan dan keamanan negara. Penunjukan ini tertuang dalam kerangka Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang Pertahanan, yang mengamanatkan pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan.
Kelima perusahaan yang mendapatkan mandat penting ini adalah PT LEN Industri, PT Pindad, PT Dahana, PT Dirgantara Indonesia (PT DI), dan PT PAL Indonesia. Seluruhnya merupakan bagian dari holding industri pertahanan Defend ID. Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Donny Ermawan Taufanto menjelaskan bahwa penetapan ini didasari oleh kesediaan dan kemampuan kelima perusahaan tersebut untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kemenhan. Proses verifikasi yang ketat telah dilakukan untuk memastikan bahwa mereka memenuhi standar yang dibutuhkan untuk berperan sebagai komponen pendukung pertahanan.
Wamenhan Donny Ermawan Taufanto menjelaskan, langkah ini adalah fondasi awal untuk merevitalisasi struktur pertahanan negara yang komprehensif. Struktur ini melibatkan tiga elemen utama, yaitu komponen utama (Tentara Nasional Indonesia), komponen cadangan, dan komponen pendukung. Dengan adanya komponen pendukung, diharapkan TNI dan komponen cadangan akan semakin kuat dan siap menghadapi berbagai ancaman. Landasan hukum untuk penetapan komponen pendukung ini adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk pertahanan negara.
Fokus awal penetapan komponen pendukung ini adalah pada industri pertahanan yang memiliki kaitan erat dengan alat utama sistem persenjataan (alutsista) yang digunakan oleh TNI. Keterkaitan ini dianggap krusial karena dukungan dari industri-industri ini akan memastikan ketersediaan, pemeliharaan, dan pengembangan alutsista yang optimal. Namun, Wamenhan Donny Ermawan Taufanto menegaskan bahwa di masa depan, komponen pendukung tidak hanya terbatas pada industri pertahanan. Industri lain seperti tekstil, seragam, dan logistik yang memiliki kontribusi signifikan dalam mendukung sistem pertahanan nasional juga berpotensi untuk ditetapkan sebagai komponen pendukung.
"Intinya adalah persyaratan yang ditetapkan harus memiliki korelasi yang kuat dengan upaya memperkuat kemampuan komponen utama dan komponen cadangan," ujar Wamenhan Donny Ermawan Taufanto. Beliau menambahkan bahwa pemerintah akan terus melakukan pendekatan dan evaluasi terhadap berbagai industri untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan pertahanan negara secara menyeluruh. Wamenhan Donny Ermawan Taufanto juga menekankan bahwa pertahanan negara adalah tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa. Oleh karena itu, partisipasi aktif dari berbagai sektor, termasuk industri, sangat diharapkan untuk mewujudkan sistem pertahanan yang tangguh dan mandiri.
Adapun nama-nama perusahaan yang ditunjuk sebagai berikut:
- PT LEN Industri
- PT Pindad
- PT Dahana
- PT Dirgantara Indonesia (PT DI)
- PT PAL Indonesia