Upaya Intervensi dalam Sengketa Ijazah Jokowi Kandas di Pengadilan Negeri Solo

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo menolak gugatan intervensi yang diajukan oleh rekan-rekan semasa SMA Presiden Joko Widodo terkait sengketa legalitas ijazah. Putusan ini diumumkan pada Kamis, 12 Juni 2025, mengakhiri babak baru dalam drama hukum yang telah menarik perhatian publik.

Wahyu Teo, kuasa hukum dari pihak yang berupaya melakukan intervensi, menyatakan bahwa penolakan ini menjadi bahan pembelajaran penting. Ia menjelaskan bahwa perbedaan mendasar antara produk hukum ijazah kliennya dan ijazah yang dipersoalkan menjadi alasan utama penolakan hakim. Perbedaan tersebut mencakup nomor ijazah dan nama yang tercantum.

Gugatan awal diajukan oleh Muhammad Taufiq, perwakilan dari kelompok yang menamakan diri Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM). Dalam gugatannya, Taufiq menggugat Jokowi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, SMAN Negeri 6 Solo, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

Menurut Wahyu Teo, hakim berpendapat bahwa ijazah Jokowi merupakan produk hukum yang berdiri sendiri dan terpisah dari ijazah milik kliennya. Dengan demikian, upaya untuk mencampurkan kedua obyek hukum yang berbeda ini tidak dapat dibenarkan. Fokus persidangan adalah pada ijazah Jokowi, sehingga tidak memungkinkan untuk menggabungkannya dengan obyek lain.

Pasca putusan, tim kuasa hukum akan melakukan evaluasi mendalam untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Opsi yang dipertimbangkan termasuk mengajukan banding atau menerima putusan yang telah ditetapkan. Wahyu Teo mengakui bahwa upaya intervensi dalam perkara hukum bukanlah hal yang mudah, terutama karena obyek yang diperkarakan harus identik dan memiliki kesamaan absolut.