Pasutri Pengelola Biro Perjalanan Ditahan Atas Dugaan Penipuan Wisata Religi, Kerugian Korban Capai Miliaran Rupiah
Kasus dugaan penipuan berkedok perjalanan wisata religi yang melibatkan pasangan suami istri sebagai tersangka berhasil diungkap oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Modus operandi yang digunakan adalah menawarkan paket perjalanan wisata religi ke Israel, Mesir, dan Yordania.
Kombes Pol. Ronald Sipayung, Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, mengungkapkan bahwa kedua tersangka berinisial LS (suami) dan HB (istri) adalah pemilik dari sebuah biro perjalanan wisata. Hingga saat ini, pihak kepolisian telah mengidentifikasi sedikitnya 50 orang yang menjadi korban dari praktik penipuan yang dilakukan oleh pasutri tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan seorang korban bernama Rittar Situbea yang bersama istrinya dijadwalkan untuk berangkat melalui Bandara Soekarno-Hatta pada tanggal 27 Mei 2025. Namun, mereka dan puluhan calon wisatawan lainnya mengalami nasib yang sama, yaitu gagal berangkat tanpa adanya penjelasan yang memadai dari pihak penyelenggara.
"Setelah menunggu dalam waktu yang cukup lama, pelapor dan 49 korban lainnya menyadari bahwa mereka telah gagal berangkat ke negara-negara tujuan wisata religi yang telah dijanjikan. Akibat kejadian ini, total kerugian yang dialami oleh para korban diperkirakan mencapai angka 2 miliar rupiah," terang Kombes Pol. Ronald Sipayung.
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian, diketahui bahwa kedua tersangka yang merupakan pemilik biro perjalanan wisata tersebut menawarkan paket perjalanan wisata religi ke tiga negara, yaitu Mesir, Israel, dan Yordania. Ironisnya, uang yang seharusnya digunakan untuk membiayai perjalanan para korban justru dialihkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari kedua tersangka.
"Setelah para korban melakukan pembayaran biaya pendaftaran, uang tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya, melainkan digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan pribadi dan kebutuhan sehari-hari," imbuhnya.
Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pasangan suami istri tersebut akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Rincian Kasus:
- Modus Operandi: Menawarkan paket wisata religi ke Israel, Mesir, dan Yordania.
- Tersangka: Pasangan suami istri berinisial LS dan HB, pemilik biro perjalanan.
- Jumlah Korban: 50 orang.
- Total Kerugian: Rp 2 miliar.
- Pasal yang Dilanggar: Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.