Upaya Intervensi Alumni SMA dalam Sengketa Ijazah Jokowi Kandas di Pengadilan
Pengadilan Negeri (PN) Solo menolak gugatan intervensi yang diajukan oleh sekelompok alumni SMA Negeri 6 Solo angkatan 1980 terkait sengketa ijazah Presiden Joko Widodo. Putusan ini dibacakan pada Kamis (12/06/2025), menjadi pukulan bagi pihak yang berupaya masuk dalam pusaran perkara yang cukup menyita perhatian publik ini.
Wahyu Teo, kuasa hukum dari para alumni yang bertindak sebagai pihak intervenen, menyampaikan bahwa penolakan ini menjadi pelajaran berharga. Menurutnya, perbedaan mendasar pada nomor dan nama yang tertera pada ijazah menjadi salah satu pertimbangan utama majelis hakim dalam mengambil keputusan. Hal ini mengindikasikan bahwa pengadilan berpandangan ijazah Jokowi merupakan dokumen hukum yang independen dan terpisah dari ijazah para penggugat intervensi.
Gugatan awal terkait dugaan keabsahan ijazah Jokowi diajukan oleh Muhammad Taufiq, yang mewakili kelompok bernama TIPU UGM. Dalam gugatannya, Taufiq menyeret Jokowi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, SMAN Negeri 6 Solo, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai pihak tergugat.
Menurut Wahyu Teo, hakim berpendapat bahwa ijazah Jokowi adalah produk hukum yang berdiri sendiri dan berbeda dari ijazah kliennya. "Sehingga hakim berpendapat bahwa ijazahnya Pak Jokowi merupakan produk hukum sendiri dan ijazah klien kami juga produk hukum sendiri, karena itu tidak bisa. Obyeknya jadi bukan ijazahnya Pak Jokowi," jelas Wahyu Teo setelah persidangan.
Lebih lanjut, Wahyu Teo menjelaskan bahwa fokus utama persidangan adalah ijazah Jokowi, sehingga tidak dapat disamakan dengan obyek hukum lainnya. Pihaknya menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding, setelah melakukan diskusi internal. "Itu proses, tapi itu masih wacana ya. Karena kami menyadari bahwa untuk intervensi itu tidak mudah. Objeknya harus sama, sama persis," imbuhnya.
Penolakan gugatan intervensi ini semakin memperpanjang daftar upaya hukum terkait keabsahan ijazah Presiden Jokowi. Keputusan pengadilan ini tentu akan menjadi sorotan dan perdebatan di kalangan masyarakat dan pengamat hukum. Pihak penggugat intervensi kini memiliki pilihan untuk menerima putusan atau melanjutkan upaya hukum melalui banding.