Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Gaji Hakim Secara Signifikan untuk Jaga Integritas
Pemerintah tengah mempertimbangkan secara serius penyesuaian gaji bagi para hakim di seluruh Indonesia. Wacana ini mencuat sebagai upaya strategis untuk memperkuat integritas dan independensi lembaga peradilan.
Presiden terpilih, Prabowo Subianto, dalam sebuah kesempatan di Jakarta, menyampaikan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan para hakim. Langkah ini, menurut beliau, krusial untuk memastikan bahwa para penegak keadilan ini tidak rentan terhadap praktik korupsi dan suap.
"Kita membutuhkan hakim-hakim yang benar-benar tidak bisa digoyahkan, tidak bisa dibeli," tegas Prabowo, menekankan pentingnya hakim yang berintegritas dalam menegakkan hukum.
Untuk merealisasikan rencana ini, Prabowo telah menginstruksikan Menteri Keuangan untuk mengkaji ulang anggaran dan mencari alokasi yang tepat. Ia meyakini, dengan sistem peradilan yang kuat, Indonesia dapat mencapai ketertiban dan kemajuan yang signifikan.
Kenaikan gaji yang diusulkan bervariasi, dengan fokus utama pada peningkatan kesejahteraan hakim junior. Kenaikan tertinggi diperkirakan mencapai 280 persen bagi golongan tersebut. Hal ini diharapkan dapat menarik talenta-talenta terbaik untuk berkarier di bidang peradilan dan memotivasi mereka untuk bekerja secara profesional.
"Kenaikan tertinggi mencapai 280 persen dan golongan yang naik tertinggi adalah golongan junior, paling bawah," ujarnya.
Langkah ini disambut baik oleh berbagai pihak, yang melihatnya sebagai investasi jangka panjang dalam sistem hukum Indonesia. Kesejahteraan hakim yang terjamin diharapkan dapat meningkatkan kualitas putusan dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Sebagai informasi, penyesuaian gaji terakhir bagi hakim terjadi pada Oktober 2024, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024. Peraturan ini merupakan amandemen dari PP Nomor 94 Tahun 2012, yang mengatur hak keuangan dan fasilitas hakim di bawah Mahkamah Agung.
Berdasarkan PP tersebut, gaji hakim golongan terendah (IIIa dengan masa kerja kurang dari 1 tahun) adalah sebesar Rp 2.785.700. Dengan kenaikan 280 persen, gaji hakim golongan ini berpotensi meningkat sekitar Rp 7.799.960.
Sementara itu, gaji hakim golongan tertinggi (IVe dengan masa kerja hingga 32 tahun) adalah sebesar Rp 6.373.200. Jika mengalami kenaikan 280 persen, gaji hakim golongan ini dapat meningkat sekitar Rp 17.844.960.
Dengan adanya penyesuaian gaji yang signifikan, diharapkan para hakim dapat bekerja lebih profesional, berintegritas, dan bebas dari segala bentuk intervensi. Hal ini pada akhirnya akan meningkatkan kualitas penegakan hukum dan memberikan keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.