Aturan THR untuk Pengemudi dan Kurir Online: Rincian dan Implementasi Surat Edaran Menaker
Aturan THR untuk Pengemudi dan Kurir Online: Rincian dan Implementasi Surat Edaran Menaker
Pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi dan kurir online untuk tahun 2025. SE ini merupakan tindak lanjut dari imbauan Presiden yang menekankan pentingnya memberikan apresiasi kepada para pekerja sektor ini atas kontribusi mereka terhadap layanan transportasi dan logistik nasional. SE Menaker ini merinci lima poin penting terkait pemberian THR bagi para pekerja aplikasi berbasis online.
Berikut poin-poin penting dalam SE Menaker tersebut:
-
Penerima THR: THR diberikan kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi di perusahaan aplikasi yang bersangkutan. Hal ini memastikan keadilan dan cakupan yang luas bagi seluruh pekerja yang memenuhi kriteria.
-
Jangka Waktu Pembayaran: Perusahaan aplikasi diwajibkan untuk membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Ketentuan ini menjamin agar para pekerja dapat menikmati THR tepat waktu menjelang perayaan hari raya.
-
THR Berbasis Kinerja: Bagi pengemudi dan kurir online yang memiliki produktivitas dan kinerja baik, THR diberikan secara proporsional. Besarannya dihitung sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. Sistem ini mendorong produktivitas dan memberikan penghargaan yang setimpal bagi pekerja yang berdedikasi.
-
THR untuk Pengemudi dan Kurir dengan Kinerja Variatif: Untuk pengemudi dan kurir online yang tidak termasuk dalam kategori poin ketiga, pemberian THR akan disesuaikan dengan kemampuan perusahaan aplikasi masing-masing. Hal ini mempertimbangkan berbagai faktor yang dapat mempengaruhi pendapatan dan kinerja pekerja.
-
THR Tidak Mengurangi Hak Kesejahteraan Lain: Pemberian THR tidak akan mengurangi atau menggantikan hak-hak kesejahteraan lain yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada para pengemudi dan kurir online, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini memastikan bahwa THR merupakan tambahan apresiasi, bukan pengganti hak-hak pekerja lainnya.
Presiden, dalam pengumuman sebelumnya, telah menyampaikan komitmen pemerintah untuk memastikan para pengemudi dan kurir online menerima THR. Hal ini merupakan hasil dari perundingan antara pemerintah dengan perusahaan transportasi online besar seperti Gojek dan Grab. Presiden juga menekankan pentingnya pembayaran THR dalam bentuk tunai dan mempertimbangkan tingkat keaktifan kerja masing-masing pengemudi dan kurir online. Presiden juga menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap dedikasi dan kerja keras para pengemudi dan kurir online yang berjumlah lebih dari 250.000 pekerja aktif dan jutaan pekerja paruh waktu. Presiden berharap dengan adanya kebijakan ini para pekerja dapat menikmati libur, mudik dan hari raya Idul Fitri dengan tenang dan nyaman.
Surat Edaran Menaker ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan pedoman yang jelas bagi perusahaan aplikasi dalam memberikan THR kepada pengemudi dan kurir online, sehingga dapat tercipta hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.