Sengketa Empat Pulau: Potensi Migas di Perbatasan Aceh-Sumut Picu Ajakan Kerjasama

Sengketa Empat Pulau: Potensi Migas di Perbatasan Aceh-Sumut Picu Ajakan Kerjasama

Sengketa kepemilikan empat pulau yang sebelumnya merupakan bagian dari Provinsi Aceh dan kini masuk ke dalam wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara (Sumut), memasuki babak baru dengan terungkapnya potensi sumber daya minyak dan gas (migas) di sekitar kawasan tersebut. Pulau-pulau yang terletak berdekatan dengan Wilayah Kerja (WK) Offshore West Aceh (OSWA) ini, menyimpan potensi cadangan migas yang cukup signifikan, sehingga memicu ajakan kerjasama pengelolaan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kepada Pemerintah Provinsi Aceh.

Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Nasri Djalal, mengkonfirmasi kedekatan lokasi keempat pulau tersebut dengan WK OSWA, yang saat ini dikelola oleh Conrad Asia Energy Ltd. Perusahaan yang sama juga memenangkan lelang untuk Blok Meulaboh atau Wilayah Kerja Offshore North West Aceh (ONWA). Meskipun demikian, Nasri menjelaskan bahwa potensi migas di sekitar pulau-pulau tersebut belum dapat dievaluasi secara menyeluruh karena minimnya data seismik. BPMA mendorong dilakukannya survei awal dan akuisisi data seismik untuk mengidentifikasi potensi migas secara lebih jelas.

Potensi migas di kedua blok tersebut, OSWA dan ONWA, cukup menjanjikan. Blok Singkil (OSWA) diperkirakan memiliki potensi gas sebesar 296 miliar kaki kubik (BCF) berdasarkan asumsi P50. Sementara Blok Meulaboh (ONWA) menyimpan potensi minyak bumi sekitar 192 juta barel (MMBO) dan gas sekitar 1,1 triliun kaki kubik (TCF). Luas area WK OSWA mencapai 8.200 kilometer persegi, sedangkan ONWA seluas 9.200 kilometer persegi. Namun, potensi hidrokarbon di kedua wilayah ini menghadapi tingkat risiko geologi sedang hingga tinggi, terutama terkait keberadaan batuan sumber.

Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dalam kunjungannya ke Aceh beberapa waktu lalu, secara terbuka mengajak Pemerintah Aceh untuk menjajaki kerjasama dalam pengelolaan potensi migas di wilayah tersebut. Bobby mengusulkan pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) gabungan antara Sumut dan Aceh, yang dapat berpartisipasi dalam perusahaan yang mengelola migas di kawasan itu. Sumatera Utara sendiri telah memiliki BUMD yang bergerak di bidang energi, dan ajakan ini diharapkan dapat membuka peluang sinergi antara kedua provinsi.

Di sisi lain, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan bahwa potensi migas tidak menjadi pertimbangan dalam proses penetapan empat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah Sumatera Utara. Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, menegaskan bahwa proses penetapan batas wilayah dilakukan berdasarkan standar yang telah ditetapkan, dan tidak mempertimbangkan faktor-faktor ekonomi seperti potensi sumber daya alam.

Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan:

  • Lokasi Pulau: Empat pulau yang menjadi sengketa berada dekat dengan Wilayah Kerja Offshore West Aceh (OSWA).
  • Potensi Migas: Terdapat potensi cadangan minyak dan gas yang signifikan di sekitar pulau-pulau tersebut.
  • Ajakan Kerjasama: Gubernur Sumatera Utara mengajak Pemerintah Aceh untuk bekerjasama dalam pengelolaan potensi migas.
  • Tanggapan Kemendagri: Kementerian Dalam Negeri menyatakan potensi migas tidak menjadi pertimbangan dalam penetapan batas wilayah.
  • Data Seismik: Kurangnya data seismik menjadi kendala dalam evaluasi potensi migas secara menyeluruh.

Diskusi mengenai kepemilikan pulau dan potensi sumber daya alam yang terkandung di dalamnya diperkirakan akan terus berlanjut, mengingat implikasi ekonomi dan politis yang signifikan bagi kedua provinsi dan pemerintah pusat.