Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Anak, DPRD Kota Bekasi Desak Revisi Perda Perlindungan Anak
DPRD Kota Bekasi Mendorong Revisi Perda Perlindungan Anak
Meningkatnya kekhawatiran atas kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kota Bekasi mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat untuk mengambil langkah proaktif. Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Adelia Sidik, menyerukan revisi segera terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perlindungan Anak. Desakan ini muncul sebagai respons langsung terhadap laporan mengenai seorang siswa kelas dua Sekolah Dasar (SD) di Medan Satria, Kota Bekasi, yang diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap teman-temannya.
Adelia Sidik menyatakan bahwa Perda yang ada saat ini belum memadai dalam mengatasi permasalahan kompleks yang timbul akibat penggunaan perangkat seluler di kalangan anak-anak. Kekhawatiran utamanya adalah paparan konten negatif yang dapat memengaruhi perilaku anak-anak jika tidak ada pengawasan ketat dari orang tua. Adelia menyoroti bahwa kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan siswa SD tersebut diduga kuat dipicu oleh paparan konten dewasa yang tidak terkontrol.
"Kami melihat mendesaknya perubahan Perda Perlindungan Anak di Kota Bekasi. Kasus ini menjadi pemicu bagi kami untuk bergerak lebih cepat dan tegas," ujar Adelia di Stadion Patriot Candrabhaga.
Peran Dinas Terkait Harus Lebih Optimal
Melalui revisi Perda ini, Adelia berharap agar peran serta dinas-dinas terkait, seperti Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), dapat ditingkatkan secara signifikan. Ia menekankan pentingnya respons yang lebih efektif dan terkoordinasi dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan anak-anak sebagai pelaku maupun korban.
"Kami sangat berharap Pemerintah Kota Bekasi membuka mata terhadap permasalahan ini. Sangat disayangkan dengan APBD yang cukup besar, penanganan kasus anak tidak bisa berjalan maksimal," tambahnya.
Kronologi Kasus Terungkap
Kasus ini bermula ketika seorang siswa SD berinisial Y diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap sejumlah anak laki-laki yang sebagian besar lebih muda darinya. Salah satu korban, C (7), diketahui menjadi korban setelah kakaknya melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya pada 22 Mei 2025.
Ibu korban, RW (33), mengungkapkan bahwa awalnya ia hanya mengetahui ada empat korban, namun kemudian jumlahnya bertambah menjadi sembilan. Putranya mengalami trauma dan enggan menceritakan kejadian tersebut hingga akhirnya terulang dan disaksikan oleh teman-temannya. Mereka kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kakak korban, yang kemudian memberitahukan kepada ibunya.
RW kemudian mendatangi rumah pelaku bersama ketua RW setempat. Dalam pertemuan itu, ibu pelaku mengakui telah mengetahui perilaku anaknya, sementara ayah pelaku masih meragukan informasi tersebut.
RW telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota dengan pendampingan dari DP3A. Namun, laporan tersebut diduga tidak direspons oleh polisi dengan alasan seluruh pihak yang terlibat masih di bawah umur, meskipun hasil visum menyatakan adanya luka pada bagian vital korban.
Tanggapan Kepolisian
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro memastikan bahwa kasus ini sedang ditangani oleh jajarannya.
"Kasus ini sudah ditangani oleh Reskrim," katanya singkat.
Kasus ini menjadi sorotan tajam dan memicu kekhawatiran mendalam di kalangan masyarakat Kota Bekasi mengenai perlindungan anak dan dampak negatif dari paparan konten digital yang tidak terkontrol. Revisi Perda Perlindungan Anak diharapkan dapat menjadi langkah awal yang efektif dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi tumbuh kembang anak-anak di Kota Bekasi.