Jakarta Perketat Pengawasan Emisi Kendaraan: Denda Maksimal Rp 15 Juta Menanti Pelanggar

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta semakin gencar dalam menindak kendaraan yang tidak memenuhi standar emisi gas buang. Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada hari Rabu, 11 Juni, menjadi bukti keseriusan Pemprov dalam menegakkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Operasi gabungan yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Subdit Gakkum Polda Metro Jaya sebelumnya telah menjaring sejumlah pelanggar di kawasan Plumpang, Jakarta Utara. Hasilnya, enam pelanggar diajukan ke pengadilan dan divonis denda dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp 1,5 juta hingga mencapai Rp 15 juta. Denda tertinggi dikenakan kepada sebuah perusahaan layanan logistik.

"Sebanyak empat pelanggar hadir dalam sidang Tipiring, sementara dua lainnya diputus tanpa kehadiran pelanggar atau verstek oleh hakim. Jenis kendaraan yang tidak lulus uji emisi didominasi oleh kendaraan barang berat seperti truk tractor head, mobil barang bak tertutup dan mobil tangki," ujar Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta, R.M. Tamo Sijabat, melalui siaran pers.

Tamo juga mengingatkan pentingnya penggunaan bahan bakar yang sesuai standar dan perawatan rutin kendaraan untuk memastikan lulus uji emisi. Hal ini sejalan dengan upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mengendalikan pencemaran udara di ibu kota.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menegaskan bahwa penegakan hukum terkait uji emisi merupakan salah satu langkah konkret dalam implementasi Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 576 Tahun 2023 tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU) dan Surat Edaran Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pengendalian Pencemaran Udara Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Kebijakan ini memberikan dasar hukum untuk menjatuhkan sanksi kepada siapapun yang melanggar ketentuan terkait pengendalian pencemaran udara, termasuk pengendara kendaraan bermotor yang tidak memenuhi baku mutu emisi.

Selain penegakan hukum, Pemprov DKI Jakarta juga terus menggalakkan kampanye, sosialisasi, dan aktivasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kualitas udara. Peringatan Hari Lingkungan Hidup tahun 2025, dengan tema "Udara Kita Bersih", menjadi momentum untuk mengingatkan bahwa pengendalian polusi udara adalah tanggung jawab bersama yang membutuhkan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat.

Berikut adalah beberapa jenis kendaraan yang seringkali tidak lulus uji emisi berdasarkan penindakan yang telah dilakukan:

  • Truk tractor head
  • Mobil barang bak tertutup
  • Mobil tangki

Diharapkan, dengan penegakan hukum yang tegas dan peningkatan kesadaran masyarakat, kualitas udara di Jakarta dapat semakin membaik dan memberikan dampak positif bagi kesehatan dan lingkungan hidup.