DPR Pertimbangkan Syarat Sarjana Hukum bagi Penyidik dalam Revisi KUHAP
Rencana revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terus bergulir, dan salah satu poin yang menjadi perhatian adalah usulan mengenai kualifikasi pendidikan bagi penyelidik dan penyidik. Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menyatakan bahwa usulan yang diajukan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak, agar penyelidik dan penyidik memiliki latar belakang pendidikan sarjana hukum, adalah langkah yang masuk akal dan patut dipertimbangkan.
Menurut Rudianto Lallo, seorang penegak hukum yang ideal seharusnya memiliki kompetensi yang memadai di bidang ilmu hukum. Salah satu indikator kompetensi tersebut adalah melalui pendidikan formal di bidang hukum. Dengan memiliki pemahaman yang mendalam mengenai hukum, aparat penegak hukum diharapkan dapat memahami pasal-pasal, norma-norma, serta unsur-unsur delik yang terkandung dalam hukum pidana. Hal ini akan membantu mereka dalam menjalankan tugas penegakan hukum secara lebih efektif dan profesional.
"Saya kira itu rasional ya dan rasional sekali, sangat masuk akal karena memang idealnya penegak hukum itu harus punya kompetensi. Kapasitas kompetensi di bidang ilmu hukum. Nah, salah satu variabel kompetensi adalah pernah mengenyam pendidikan hukum, belajar hukum," kata Rudianto. Lebih lanjut, Rudianto menekankan pentingnya pemahaman mendalam terhadap norma-norma dan unsur-unsur hukum agar penegak hukum dapat memahami persoalan hukum secara komprehensif.
Menanggapi keberadaan penyelidik dan penyidik di kepolisian, Rudianto menyarankan agar institusi kepolisian terus meningkatkan kualitas sumber daya manusianya melalui jenjang pendidikan yang tersedia. Ia berharap agar ke depannya, penyidik kepolisian idealnya memiliki gelar sarjana hukum, sehingga memiliki kompetensi yang mumpuni dalam bidang hukum pidana.
Usulan agar penyelidik dan penyidik memiliki latar belakang pendidikan sarjana hukum sebelumnya dilontarkan oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak. Menurutnya, hal ini penting untuk memastikan bahwa seluruh aparat penegak hukum memiliki pemahaman yang sama mengenai hukum, sehingga dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan akuntabel. Tanak mengusulkan agar revisi KUHAP mengatur secara jelas mengenai syarat pendidikan bagi penyelidik dan penyidik, yaitu minimal strata satu (S-1) ilmu hukum.
Berikut adalah beberapa poin penting yang mendasari usulan tersebut:
- Peningkatan Kompetensi: Latar belakang pendidikan hukum akan meningkatkan kompetensi penyelidik dan penyidik dalam memahami dan menerapkan hukum secara tepat.
- Profesionalisme: Dengan memiliki pendidikan yang memadai, penyelidik dan penyidik akan lebih profesional dalam menjalankan tugasnya, serta dapat menghindari kesalahan dalam proses penegakan hukum.
- Akuntabilitas: Pendidikan hukum akan membantu penyelidik dan penyidik untuk lebih bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Revisi KUHAP merupakan momentum penting untuk meningkatkan kualitas sistem peradilan pidana di Indonesia. Dengan mempertimbangkan usulan mengenai kualifikasi pendidikan bagi penyelidik dan penyidik, diharapkan dapat tercipta aparat penegak hukum yang profesional, kompeten, dan akuntabel, sehingga dapat mewujudkan keadilan bagi seluruh masyarakat.