Guru SMP di Demak Terancam Sanksi Disiplin PNS Pasca-Kesepakatan Damai Kasus Kekerasan Siswa

Kasus dugaan kekerasan yang melibatkan seorang guru SMP Negeri di Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, memasuki babak baru. Insiden yang melibatkan guru berinisial DM (58) dan seorang siswa ini sebelumnya telah diselesaikan secara kekeluargaan melalui mekanisme restorative justice pada Kamis (12/6/2025).

Kendati demikian, penyelesaian damai ini tidak serta merta membebaskan DM dari konsekuensi atas tindakannya. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Demak menegaskan bahwa proses penegakan disiplin akan tetap berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala Dindikbud Demak, Haris Wahyudi Ridwan, menyatakan bahwa pihaknya akan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dalam menangani kasus ini. Saat ini, Dindikbud tengah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Demak untuk melakukan pendalaman lebih lanjut.

"Kami akan melakukan pendalaman secara komprehensif. Selanjutnya, tim disiplin yang terdiri dari perwakilan Dinas Pendidikan dan BKPSDM akan menentukan bentuk sanksi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Haris.

Menurut Haris, kasus kekerasan yang melibatkan guru terhadap siswa tergolong sebagai kejadian yang sangat jarang terjadi di lingkungan pendidikan Kabupaten Demak. Ia menyebutkan bahwa sebelumnya pernah terjadi kasus kekerasan, namun dalam kasus tersebut, justru siswa yang menjadi pelaku terhadap guru. Kasus ini menjadi perhatian khusus karena melibatkan guru sebagai pelaku kekerasan terhadap murid.

Permintaan maaf yang telah disampaikan oleh DM dan jaminan untuk tidak mengulangi perbuatannya akan menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan dalam menentukan jenis sanksi yang akan diberikan. Namun demikian, Haris menegaskan bahwa keputusan akhir mengenai sanksi akan sepenuhnya berada di tangan tim disiplin.

Haris menekankan bahwa segala bentuk tindakan arogan dan kekerasan, khususnya kekerasan fisik, tidak dapat dibenarkan dalam proses belajar mengajar. Ia menghimbau seluruh pihak, baik guru maupun siswa, untuk senantiasa menjaga diri dan mengedepankan sikap saling menghormati demi terciptanya lingkungan belajar yang kondusif.

Berikut poin-poin penting yang disampaikan Kepala Dindikbud Demak:

  • Proses Hukum Tetap Berjalan: Penyelesaian damai tidak menghapus kewajiban penegakan disiplin PNS.
  • Koordinasi dengan BKPSDM: Dindikbud bekerja sama dengan BKPSDM untuk menentukan sanksi yang tepat.
  • Kasus Langka: Kekerasan guru terhadap siswa merupakan kejadian yang jarang terjadi di Demak.
  • Pertimbangan Sanksi: Permintaan maaf dan jaminan tidak mengulangi perbuatan akan dipertimbangkan.
  • Larangan Kekerasan: Tindakan kekerasan dalam kegiatan belajar mengajar tidak dapat dibenarkan.
  • Imbauan: Saling menjaga diri dan menghormati demi lingkungan belajar yang kondusif.