Negara Perangi Narkoba: BNN Sita dan Musnahkan Dua Ton Sabu dalam Operasi Terkoordinasi

Pemusnahan Dua Ton Sabu: Bukti Keseriusan Pemberantasan Narkoba di Indonesia

Badan Narkotika Nasional (BNN), bersama dengan Desk Pemberantasan Narkoba di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat dua ton. Pemusnahan yang dilakukan di Alun-alun Engku Putri, Batam, Kepulauan Riau, pada hari Kamis (12/6/2025) tersebut, menandai keberhasilan pengungkapan kasus narkoba terbesar dalam sejarah Republik Indonesia.

Kepala BNN RI, Marthinus Hukom, menegaskan bahwa pemusnahan ini adalah wujud komitmen BNN untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam penegakan hukum terkait penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Acara pemusnahan dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Menko Polkam Budi Gunawan, Kepala Staf Kepresidenan AM Putranto, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Abdul Kadir Karding, Kepala Badan Komunikasi Strategis Kepresidenan Hasan Nasbi, Kepala BNNP Kepri Brigjen Hanny Hidayat, serta perwakilan dari TNI, Polri, Kejaksaan, Bea-Cukai, DPR RI, tokoh agama, akademisi, dan tokoh masyarakat setempat.

Brigjen Hanny Hidayat, Kepala BNNP Kepulauan Riau, menyampaikan bahwa pelibatan masyarakat dalam acara pemusnahan ini merupakan simbol dari kesadaran bahwa perang melawan narkoba adalah tanggung jawab seluruh elemen bangsa. Ia menekankan bahwa kegiatan ini bukan hanya tentang memusnahkan barang bukti, tetapi juga membangkitkan semangat persatuan untuk memerangi narkoba secara bersama-sama.

Kronologi Pengungkapan Kasus Penyelundupan Dua Ton Sabu

Barang bukti sabu yang dimusnahkan merupakan hasil dari operasi pengungkapan kasus penyelundupan narkotika yang dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari BNN, Bea-Cukai, TNI AL, dan Polri di perairan Kepulauan Riau pada hari Kamis (22/5). Sebanyak dua ton sabu ditemukan tersembunyi di dalam 67 kardus di kapal KM Sea Dragon Tarawa.

Operasi ini merupakan tindak lanjut dari informasi intelijen yang mengindikasikan adanya perlintasan narkoba ke wilayah Indonesia melalui jalur perairan. Tim gabungan kemudian melakukan observasi dan pemetaan di lokasi yang dicurigai. Pada hari Rabu (21/5) pukul 00.05 WIB, tim berhasil menghentikan dan menggeledah kapal tersebut. Dalam penggeledahan, ditemukan 2.000 bungkus sabu yang dikemas dalam plastik teh dengan merek Guanyinwang.

Jaringan penyelundup menggunakan modus operandi dengan menyembunyikan sabu di 31 kardus di ruang kapal dan 36 kardus lainnya di tangki bahan bakar bawah kapal. Dalam operasi ini, enam tersangka berhasil ditangkap, terdiri dari empat warga negara Indonesia (WNI) berinisial HS, LC, FR, dan RH, serta dua warga negara asing (WNA) asal Thailand berinisial WP dan TL.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.

Berikut daftar barang bukti yang diamankan:

  • 2 Ton Sabu
  • 67 Kardus
  • 2000 Bungkus Sabu merek Guanyinwang
  • Kapal KM Sea Dragon Tarawa

Daftar Tersangka:

  • HS (WNI)
  • LC (WNI)
  • FR (WNI)
  • RH (WNI)
  • WP (WNA Thailand)
  • TL (WNA Thailand)