Pembakar Rumah di Petukangan Utara Diciduk di Kembangan: Motif Cemburu Jadi Pemicu
Aparat kepolisian berhasil meringkus seorang pria berinisial H di wilayah Kembangan, Jakarta Barat, atas dugaan pembakaran rumah yang dilakukannya di Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Penangkapan ini dilakukan setelah H melarikan diri selama lima hari pasca insiden pembakaran.
Menurut Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam, H ditangkap pada tanggal 10 Juni sekitar pukul 18.00 WIB di rumah seorang rekannya yang berlokasi di Jalan Sayur Asem, Joglo, Kembangan. Selama dalam pelarian, H berupaya menghilangkan jejak dengan mematikan telepon selulernya. Namun, upaya tersebut tidak menghalangi pihak kepolisian untuk menemukannya.
Motif pembakaran rumah tersebut diduga kuat dilatarbelakangi oleh permasalahan rumah tangga. AKP Seala menjelaskan bahwa H nekat membakar rumahnya pada Kamis, 5 Juni, setelah terlibat pertengkaran dengan istrinya. Diduga, H dilanda cemburu hingga akhirnya melakukan tindakan nekat tersebut. Diketahui bahwa H dan istrinya telah pisah ranjang selama kurang lebih satu tahun.
Saat kejadian, H dalam kondisi terpengaruh alkohol setelah mengonsumsi minuman keras. Dalam keadaan emosi yang tidak terkendali, H mengambil korek api dan membakar barang-barang yang mudah terbakar di dalam rumah, seperti kasur dan pakaian. Api kemudian merambat ke tiga rumah warga di sekitarnya. Peristiwa pembakaran ini terjadi sekitar pukul 17.50 WIB dan berhasil dipadamkan oleh petugas pemadam kebakaran sekitar pukul 20.00 WIB.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penghitungan kerugian akibat kebakaran tersebut. Atas perbuatannya, H dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana menyebabkan kebakaran dengan sengaja, yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara.
Berikut adalah rangkuman kejadian:
- Lokasi Kejadian: Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
- Lokasi Penangkapan: Kembangan, Jakarta Barat.
- Waktu Penangkapan: 10 Juni, sekitar pukul 18.00 WIB.
- Motif: Cemburu dan pertengkaran rumah tangga.
- Pasal yang Dilanggar: Pasal 187 KUHP (pembakaran).
- Ancaman Hukuman: Maksimal 12 tahun penjara.
- Kerugian: Masih dalam perhitungan.