Hendry Lie Dihukum 14 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah, Aset Terancam Disita
Pengusaha Hendry Lie menghadapi konsekuensi hukum atas keterlibatannya dalam kasus korupsi pengelolaan komoditas timah. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan apabila denda tersebut tidak dibayarkan.
Putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tony Irfan pada Kamis (12/6/2025) ini juga mewajibkan Hendry Lie untuk membayar uang pengganti senilai Rp 1,05 triliun lebih. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) uang pengganti tersebut tidak dilunasi, maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang guna menutupi kerugian negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi yang dilakukannya.
Hakim menyatakan bahwa Hendry Lie terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sesuai dengan dakwaan primer yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai bahwa perbuatan Hendry Lie telah menciderai upaya pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Hakim juga menyoroti bahwa terdakwa telah menikmati hasil dari tindak pidana yang dilakukannya, sehingga memperberat hukuman yang dijatuhkan.
Meskipun demikian, hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, yaitu bahwa Hendry Lie belum pernah dihukum sebelumnya. Faktor ini menjadi salah satu alasan mengapa vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Hendry Lie dengan pidana 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan. Selain itu, JPU juga menuntut Hendry Lie untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,6 triliun. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa akan melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta benda milik Hendry Lie.