Polisi Jakarta Barat Amankan Remaja Terkait Kepemilikan Tembakau Sintetis

Aparat kepolisian sektor Grogol Petamburan, Jakarta Barat, berhasil mengamankan seorang remaja berinisial MF (18) atas dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis, atau yang lebih dikenal dengan sebutan tembakau gorila. Penangkapan ini dilakukan menyusul laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Cengkareng.

Penangkapan MF dilakukan pada hari Senin (9/6) di Jalan Boulevard Raya, Cengkareng. Menurut keterangan Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Grogol Petamburan, AKP Aprino Tamara, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari keresahan masyarakat terkait peredaran narkotika di lingkungan mereka. Setelah menerima informasi, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi serta mengamankan MF beserta barang bukti.

"Setelah menerima laporan dari masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis, kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, kami berhasil mengamankan MF dengan barang bukti berupa empat paket tembakau sintetis dengan berat total 5,65 gram," ujar AKP Aprino Tamara kepada awak media pada hari Kamis (12/6/2025).

Saat ini, MF telah diamankan di Polsek Grogol Petamburan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal-pasal ini mengatur tentang ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana narkotika, termasuk kepemilikan, penyimpanan, dan penyalahgunaan narkotika.

AKP Aprino Tamara menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.

"Kami sangat mengharapkan peran aktif dari masyarakat dalam memberikan informasi. Keberhasilan penangkapan ini adalah bukti nyata bahwa keberanian warga untuk menyampaikan keresahannya sangat membantu kami dalam memberantas peredaran narkoba," pungkas AKP Aprino Tamara.