Pemprov DKI Permudah Wajib Pajak Cek Tunggakan Pajak Kendaraan Secara Daring

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan bagi warganya untuk mengecek potensi denda pajak kendaraan bermotor secara daring. Inisiatif ini menyusul program penghapusan denda pajak kendaraan yang berlangsung mulai 14 Juni hingga Agustus 2025.

Dengan adanya fasilitas pengecekan daring ini, diharapkan para wajib pajak dapat lebih mudah mengetahui status pajak kendaraan mereka dan memanfaatkan program penghapusan denda yang sedang berjalan. Pemprov DKI Jakarta menyediakan dua kanal utama untuk pengecekan ini, yaitu melalui situs resmi Samsat PKB2 dan aplikasi JAKI.

Pengecekan Melalui Situs Samsat PKB2:

  1. Akses situs resmi Samsat PKB2 Jakarta di alamat https://samsat-pkb2.jakarta.go.id.
  2. Masukkan nomor polisi kendaraan Anda pada kolom yang tersedia.
  3. Isikan kode huruf yang tertera pada plat nomor kendaraan.
  4. Ketikkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan data pemilik kendaraan.
  5. Lengkapi kode captcha yang ditampilkan untuk verifikasi.
  6. Klik tombol "Cari" untuk memulai proses pencarian.

Setelah proses di atas selesai, sistem akan menampilkan rincian informasi mengenai besaran denda yang dikenakan serta total pajak yang harus dibayarkan. Data yang ditampilkan akan memberikan gambaran jelas kepada wajib pajak mengenai kewajiban mereka.

Pengecekan Melalui Aplikasi JAKI:

  1. Unduh dan pasang aplikasi JAKI dari PlayStore (untuk pengguna Android) atau App Store (untuk pengguna iOS).
  2. Buka aplikasi JAKI yang telah terpasang.
  3. Cari dan pilih menu "Pajak" di dalam aplikasi.
  4. Kemudian, klik opsi "Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)".
  5. Pilih "Informasi PKB" untuk melanjutkan.
  6. Masukkan nomor polisi kendaraan Anda pada kolom yang disediakan.
  7. Tekan tombol "Cek Pajak".

Selanjutnya, aplikasi JAKI akan menampilkan informasi lengkap mengenai denda dan pajak kendaraan bermotor yang harus dibayarkan. Informasi ini disajikan secara rinci dan mudah dipahami oleh pengguna.

Diharapkan dengan adanya kemudahan pengecekan pajak secara daring ini, kesadaran masyarakat Jakarta terhadap kewajiban membayar pajak kendaraan akan meningkat. Pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan di Samsat Induk maupun Samsat Keliling. Sementara untuk pembayaran pajak lima tahunan, wajib dilakukan di Samsat Induk tempat kendaraan terdaftar.