Anak di Bawah Umur di Ambon Diduga Lakukan Tindak Asusila Terhadap Remaja
Kasus Dugaan Tindak Asusila Libatkan Anak di Bawah Umur Gegerkan Kota Ambon
Kota Ambon digemparkan dengan laporan dugaan tindak asusila yang melibatkan seorang anak berusia 11 tahun sebagai pelaku. Laporan ini diajukan ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease oleh orang tua korban, seorang remaja perempuan berusia 16 tahun, pada hari Rabu (11/6/2025).
Kapolresta Ambon, AKBP Yoga Putra Prima Setya, mengkonfirmasi penerimaan laporan tersebut. Menurut keterangan ibu korban, NL (38), terungkapnya kasus ini bermula dari pengakuan anaknya mengenai perlakuan yang dialaminya. Korban mengaku bahwa insiden tersebut terjadi berulang kali sejak November 2024. Dalam pengakuannya, korban menyebutkan bahwa HH, anak yang berusia 11 tahun, diduga kuat telah memaksa korban untuk melakukan tindakan tidak senonoh. Merasa tidak terima dengan perlakuan tersebut, NL kemudian membawa putrinya ke Polresta Ambon untuk melaporkan kejadian yang menimpanya.
Pihak kepolisian saat ini tengah mendalami laporan tersebut dan berjanji akan memprosesnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat usia pelaku yang masih sangat muda, serta implikasi hukum dan psikologis yang mungkin timbul bagi kedua belah pihak. Proses penyelidikan akan dilakukan secara hati-hati dan komprehensif untuk mengungkap fakta yang sebenarnya dan menentukan langkah hukum yang tepat.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. Diperlukan upaya bersama dari keluarga, masyarakat, dan pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang anak-anak. Selain itu, edukasi mengenai kesehatan reproduksi dan pencegahan kekerasan seksual juga perlu ditingkatkan, terutama di kalangan remaja.
Langkah-langkah hukum dan pendampingan psikologis akan diberikan kepada korban. Polisi juga akan fokus untuk melakukan penyelidikan dan mencari bukti-bukti atas dugaan tersebut. Kasus ini akan menjadi perhatian khusus untuk penanganan anak di bawah umur.
Berikut adalah beberapa poin penting yang tengah ditangani oleh pihak kepolisian:
- Pemeriksaan saksi-saksi terkait
- Pengumpulan bukti-bukti pendukung
- Koordinasi dengan pihak terkait, termasuk psikolog anak dan pekerja sosial
- Penetapan status hukum terhadap HH (11)
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib.