Eks Sesmenko Perekonomian Bersaksi di Sidang Tom Lembong, Bantah Bahas Impor Gula Inkopkar dalam Rakortas
Mantan Sekretaris Menteri Koordinator (Sesmenko) Perekonomian, Lukita Dinarsyah Tuwo, memberikan keterangan dalam sidang kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/6/2025), Lukita menegaskan bahwa rapat koordinasi terbatas (rakortas) yang dipimpinnya tidak membahas mengenai impor gula untuk Induk Koperasi Kartika (Inkopkar).
Menurut Lukita, rakortas tersebut fokus pada pembahasan impor gula yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal ini diungkapkan Lukita menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum terkait pembahasan Persetujuan Impor (PI) yang diterbitkan oleh Tom Lembong serta penugasan impor kepada sejumlah Inkopkar.
"Dari rakor-rakor tersebut yang saya tanyakan, lebih lanjut kaitan dengan Pl yang diterbitkan Mendag di awal Januari kepada 8 perusahaan gula rafinasi kemudian kaitan juga dengan impor GKM yang berubah jadi GKP kaitan dengan penugasan Inkopkar," kata jaksa.
"Inkoppol, puskopol, apakah pernah ada dibahas di sini?" lanjut jaksa.
Lukita menjelaskan bahwa pembahasan dalam rakortas terbatas pada peran BUMN dalam impor gula, seperti Bulog, PT Perkebunan Nusantara, dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia. Ia mengaku tidak ingat adanya pembahasan mengenai pihak swasta atau non-BUMN dalam konteks impor gula. Bantahan ini menjadi poin penting dalam persidangan Tom Lembong, yang didakwa atas dugaan korupsi impor gula yang merugikan negara ratusan miliar rupiah.
Jaksa penuntut umum mendakwa Tom Lembong melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan ini didasarkan pada dugaan bahwa Tom Lembong menyetujui impor gula tanpa melalui prosedur rapat koordinasi yang seharusnya, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.
Sidang kasus ini terus bergulir dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya untuk mengungkap fakta-fakta terkait dugaan korupsi impor gula dan peran Tom Lembong dalam proses tersebut. Keterangan Lukita Dinarsyah Tuwo sebagai mantan Sesmenko Perekonomian menjadi krusial untuk memahami alur pembahasan kebijakan impor gula di tingkat pemerintah dan keterlibatan berbagai pihak terkait.