Optimalisasi Aset Daerah: Koperasi Desa Merah Putih Jawa Tengah Manfaatkan Bangunan Menganggur

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tengah berupaya mengoptimalkan aset-aset daerah yang belum termanfaatkan secara maksimal untuk mendukung operasional Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Inisiatif ini merupakan bagian dari program prioritas yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pemberdayaan ekonomi berbasis koperasi.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Tengah, Eddy S Bramiyanto, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan inventarisasi aset-aset milik pemerintah daerah dan desa yang berpotensi untuk dimanfaatkan oleh KDMP. Aset-aset tersebut meliputi bangunan perkantoran yang kosong, gedung sekolah dasar yang tidak lagi digunakan, hingga fasilitas kesehatan seperti puskesmas pembantu yang tidak aktif.

"Kami sedang memetakan aset-aset yang ada, baik di tingkat desa maupun kabupaten, yang saat ini masih idle atau menganggur. Aset-aset ini akan didayagunakan untuk mendukung kegiatan operasional Koperasi Desa Merah Putih," ujar Bramiyanto.

Lebih lanjut, Bramiyanto menjelaskan bahwa pemanfaatan aset-aset tersebut akan disesuaikan dengan kebutuhan dan potensi masing-masing daerah. Misalnya, gedung sekolah dasar yang tidak terpakai dapat diubah menjadi pusat pelatihan atau pengembangan usaha bagi anggota KDMP. Sementara itu, puskesmas pembantu yang tidak aktif dapat direvitalisasi menjadi klinik kesehatan yang menyediakan layanan dasar bagi masyarakat desa.

KDMP sendiri direncanakan akan menyediakan beragam layanan bagi anggotanya, termasuk:

  • Layanan keuangan (simpan pinjam)
  • Layanan pemasaran produk unggulan desa
  • Layanan pelatihan dan pengembangan usaha
  • Layanan kesehatan
  • Layanan pendidikan

Untuk mendukung keberlangsungan operasional KDMP, pemerintah provinsi Jawa Tengah tidak hanya mengandalkan simpanan anggota. Anggaran juga akan dialokasikan dari APBD dan APBN. Selain itu, peluang kerjasama dengan pihak swasta melalui program CSR dan perbankan juga terbuka lebar.

Guna memastikan KDMP dikelola secara profesional, anggota akan dibekali dengan pengetahuan dasar mengenai matematika dan ekonomi. Pelatihan ini akan mencakup cara menghitung Harga Pokok Penjualan (HPP), mengelola biaya operasional, dan menentukan strategi pemasaran yang efektif.

"Dalam kerangka ini, kami mendorong KDMP untuk bekerja secara profesional. Anggota akan kami bekali dengan pengetahuan dasar mengenai pengelolaan keuangan dan bisnis, sehingga mereka mampu menjalankan koperasi secara mandiri dan berkelanjutan," tegas Bramiyanto.

Program pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Jawa Tengah telah mencapai 100 persen sejak 30 Mei 2025. Saat ini, proses pengesahan KDMP sebagai badan hukum sedang berlangsung secara bertahap melalui notaris. Dengan adanya KDMP, diharapkan perekonomian desa di Jawa Tengah semakin berkembang dan kesejahteraan masyarakat meningkat.