Tragedi Garut: Legislator Desak Pembentukan Satgas Khusus Tangani Kasus Sodomi Anak
Kasus kejahatan seksual terhadap anak kembali mencoreng Indonesia. Kali ini, seorang oknum imam masjid di Garut, Jawa Barat, berinisial IY (53) diduga melakukan tindakan sodomi terhadap belasan anak di bawah umur. Menyikapi kasus ini, anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania, mendesak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) untuk segera membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus). Satgas ini diharapkan dapat menangani secara komprehensif kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, khususnya yang terjadi di lingkungan lembaga keagamaan.
"Saya mendorong KemenPPPA, bersama dengan KPAI, lembaga psikologi, dan pendamping hukum, untuk membentuk satgas khusus. Tujuannya adalah menangani kasus-kasus seperti ini, terutama di lembaga berbasis keagamaan," ujar Dini kepada wartawan. Menurutnya, pemerintah memiliki tanggung jawab besar untuk memberikan pemulihan yang menyeluruh kepada para korban. Ia menekankan pentingnya memastikan bahwa para korban tidak menjadi sekadar angka statistik, melainkan anak-anak yang masa depannya harus dilindungi dan diperjuangkan.
"Korban-korban ini tidak boleh menjadi angka statistik semata. Mereka adalah anak-anak yang masa depannya harus tetap kita perjuangkan. Jangan sampai mereka menjadi korban dua kali, pertama karena pelaku, kedua karena abainya negara," tegasnya.
Dini Rahmania juga mengecam keras tindakan pelaku dan menekankan bahwa tempat yang seharusnya menjadi sumber rasa aman justru menjadi sumber trauma bagi para korban. Ia mendesak agar pelaku dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) secara tegas, tanpa ada ruang untuk penyelesaian di luar jalur hukum. Proses hukum harus berjalan sepenuhnya demi memberikan keadilan, efek jera, dan perlindungan maksimal kepada para korban.
Kasus ini pertama kali terungkap setelah sejumlah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian pada akhir Mei 2025. Setelah dilakukan penyelidikan, IY mengakui perbuatannya dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan. Ia dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, yang menjeratnya dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin mengungkapkan bahwa jumlah korban telah bertambah menjadi 13 orang, dan kemungkinan akan terus bertambah. Mayoritas korban berusia antara 10 hingga 15 tahun. Pelaku diduga mengiming-imingi para korban dengan sejumlah uang agar mau menuruti nafsu bejatnya.
Berikut adalah poin-poin penting dalam kasus ini:
- Jumlah Korban Bertambah: Dari 10 menjadi 13 orang, dan berpotensi terus bertambah.
- Modus Operandi: Pelaku mengiming-imingi korban dengan uang.
- Tuntutan Hukuman: Pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.
Kasus ini menjadi sorotan tajam dan memicu keprihatinan mendalam dari berbagai pihak. Diharapkan, penanganan kasus ini dapat dilakukan secara transparan dan profesional, serta memberikan keadilan bagi para korban dan efek jera bagi pelaku. Selain itu, kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya meningkatkan pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anak, terutama di lingkungan yang seharusnya aman dan terpercaya.