Spesialis Pembobol ATM dengan Modus Ganjal Diringkus di Depok

Aparat kepolisian berhasil membekuk dua orang tersangka pelaku pencurian spesialis pembobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Kedua pelaku yang diidentifikasi dengan inisial MT (44) dan SB (34) ini ditangkap atas dugaan kuat melakukan serangkaian aksi kejahatan dengan modus operandi mengganjal kartu ATM korban.

Kasus ini terungkap berawal dari laporan seorang korban yang mengalami kejadian janggal saat hendak melakukan transaksi di sebuah mesin ATM yang berlokasi di sebuah minimarket di wilayah Cimanggis. Pada saat kejadian, korban mendapati kartunya tidak dapat masuk dengan sempurna ke dalam mesin ATM. Setelah kartu berhasil dimasukkan, layar mesin tidak menampilkan menu apapun dan kartu tersebut tidak dapat ditarik kembali.

Menurut keterangan dari Kapolsek Cimanggis, Kompol Jupriono, modus operandi yang digunakan oleh kedua pelaku adalah dengan memasukkan benda asing berupa potongan tusuk gigi atau lidi ke dalam lubang kartu ATM menggunakan kartu ATM yang telah dimodifikasi. Tujuannya adalah untuk menjebak kartu ATM milik korban agar terganjal di dalam mesin.

Lebih lanjut, Kompol Jupriono menjelaskan bahwa setelah korban merasa panik dan meninggalkan mesin ATM, salah seorang pelaku yang sebelumnya telah mengamati situasi akan mendekati mesin ATM tersebut dan berpura-pura membantu. Pada saat itulah, pelaku akan melancarkan aksinya dengan mengambil kartu ATM korban yang terganjal menggunakan alat bantu berupa potongan gergaji besi kecil yang telah ditempelkan double tape.

Berikut kronologi kejadian berdasarkan laporan:

  • Korban memasukkan kartu ATM ke mesin.
  • Kartu ATM terganjal dan tidak bisa ditarik.
  • Pelaku mendekati mesin ATM dan berpura-pura membantu.
  • Pelaku mengambil kartu ATM korban dengan alat khusus.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, diketahui bahwa kedua pelaku tidak hanya beraksi di wilayah Depok saja, melainkan juga telah melakukan aksi serupa di beberapa kota lain seperti Bekasi, Bandung, dan Serang. Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polsek Cimanggis dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP Jo 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian antara lain:

  • Kartu ATM yang telah dimodifikasi
  • Potongan tusuk gigi dan lidi
  • Potongan gergaji besi kecil dengan double tape
  • Uang tunai hasil kejahatan

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati saat menggunakan mesin ATM dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib.