Sengketa Empat Pulau: Aceh Klaim Hak Historis, Pemerintah Pusat Tetapkan Masuk Sumut
Polemik Kepemilikan Empat Pulau di Perairan Aceh Mencuat
Keputusan pemerintah pusat yang memasukkan empat pulau di perairan Aceh ke dalam wilayah administratif Sumatera Utara (Sumut) memicu reaksi keras dari berbagai pihak, terutama dari Aceh. Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, dengan tegas menyatakan bahwa keempat pulau tersebut adalah bagian tak terpisahkan dari Aceh dan telah menjadi hak milik Aceh sejak lama.
"Empat pulau itu adalah kewenangan Aceh," ujar Muzakir Manaf dengan nada mantap. Ia menambahkan bahwa pihaknya memiliki bukti dan data kuat yang mendukung klaim tersebut. Menurutnya, sejarah dan kondisi iklim pulau-pulau tersebut selaras dengan karakteristik Aceh, sehingga secara alami pulau-pulau itu merupakan bagian dari wilayahnya.
Penetapan Empat Pulau Milik Sumatera Utara
Pemerintah pusat, melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, menetapkan bahwa empat pulau yang sebelumnya dianggap bagian dari Aceh kini masuk ke dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara. Keempat pulau tersebut adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil. Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian proses dan pertimbangan dari berbagai instansi terkait.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menjelaskan bahwa penetapan ini telah melalui proses panjang dan melibatkan banyak pihak. Rapat-rapat koordinasi telah dilakukan bahkan sebelum ia menjabat sebagai Mendagri. Setidaknya delapan instansi tingkat pusat terlibat dalam proses ini, termasuk perwakilan dari Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, serta Badan Informasi Geospasial (BIG), Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI Angkatan Laut (Pushidrosal), dan Topografi TNI Angkatan Darat.
Perbatasan Darat Disepakati, Laut Jadi Sengketa
Menurut Tito Karnavian, batas wilayah darat antara Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah telah disepakati oleh kedua belah pihak. Namun, kesepakatan mengenai batas wilayah laut belum tercapai. Hal ini yang kemudian mendorong pemerintah pusat untuk mengambil alih penentuan batas laut. Sayangnya, upaya untuk mencapai kesepakatan terkait batas laut ini menemui jalan buntu, sehingga sengketa terkait kepemilikan empat pulau terus berlanjut.
Pemerintah pusat memutuskan untuk memasukkan empat pulau tersebut ke dalam wilayah administrasi Sumatera Utara berdasarkan pada letak geografis dan batas wilayah darat yang telah disepakati. Posisi pulau-pulau tersebut secara geografis lebih dekat ke Sumatera Utara berdasarkan batas darat yang telah disetujui oleh kedua provinsi.
Keputusan ini tentu saja menimbulkan kekecewaan di pihak Aceh. Gubernur Muzakir Manaf menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya untuk mempertahankan hak atas keempat pulau tersebut. Sengketa ini menunjukkan betapa kompleksnya penentuan batas wilayah, terutama di wilayah yang memiliki sejarah panjang dan kepentingan yang berbeda.