Pendiri Sriwijaya Air, Hendry Lie, Dihukum 14 Tahun Penjara dalam Skandal Timah Rp 300 Triliun

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Hendry Lie, pendiri maskapai penerbangan Sriwijaya Air, atas keterlibatannya dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara hingga mencapai Rp 300 triliun. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Tony Irfan, pada hari Kamis (12/5/2025), yang menyatakan bahwa Hendry Lie terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan sejumlah pihak, termasuk Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dan Harvey Moeis.

Dalam amar putusannya, Hakim Tony Irfan menjelaskan bahwa Hendry Lie, selaku pemilik PT Tinindo Internusa (TIN), perusahaan smelter timah yang menjalin kerjasama dengan PT Timah Tbk, terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Selain vonis penjara, Hendry Lie juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan. Tidak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1,052 triliun yang harus dibayarkan dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila Hendry Lie tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka aset-asetnya akan dirampas untuk menutupi kerugian negara. Jika aset yang dimiliki tidak mencukupi, maka hukuman penjara akan ditambah selama 8 tahun.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Hendry Lie dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan. JPU juga menuntut Hendry Lie untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,056 triliun subsidair 10 tahun kurungan. JPU menilai bahwa Hendry Lie terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Berikut rincian hukuman yang dijatuhkan kepada Hendry Lie:

  • Pidana Pokok:
    • Penjara: 14 tahun
    • Denda: Rp 1 miliar (subsider 6 bulan kurungan)
  • Pidana Tambahan:
    • Uang Pengganti: Rp 1,052 triliun (subsider 8 tahun penjara jika tidak mampu membayar)

Kasus korupsi timah ini telah menjadi perhatian publik luas, mengingat kerugian negara yang ditimbulkan sangat besar dan melibatkan sejumlah tokoh penting di berbagai sektor. Vonis yang dijatuhkan kepada Hendry Lie diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi lainnya dan menjadi momentum untuk membersihkan tata niaga komoditas timah dari praktik-praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.