Pemprov DKI Jakarta Gelar Pemutihan Pajak Motor, Wajib Pajak Dimudahkan Cek Tagihan Secara Daring
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung mulai 14 Juni hingga Agustus 2025. Inisiatif ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak, khususnya pemilik sepeda motor di wilayah Jakarta, untuk melunasi kewajiban mereka dengan penghapusan denda.
Untuk mempermudah proses pengecekan tagihan pajak, Pemprov DKI Jakarta menyediakan fasilitas daring yang dapat diakses melalui dua platform utama: situs resmi Samsat PKB2 Jakarta dan aplikasi JAKI.
Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk melakukan pengecekan tagihan pajak motor secara online:
Melalui Situs Samsat PKB2 Jakarta:
- Akses situs web resmi Samsat PKB2 Jakarta melalui tautan berikut: https://samsat-pkb2.jakarta.go.id.
- Masukkan nomor polisi kendaraan bermotor Anda pada kolom yang tersedia.
- Input huruf yang tertera pada pelat nomor kendaraan Anda.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilik kendaraan.
- Centang kode captcha yang ditampilkan untuk verifikasi.
- Klik tombol "Cari".
Setelah mengikuti langkah-langkah tersebut, sistem akan menampilkan informasi detail mengenai jumlah tagihan pokok pajak motor yang harus dibayarkan.
Melalui Aplikasi JAKI:
- Unduh aplikasi JAKI melalui Google Play Store (untuk pengguna Android) atau App Store (untuk pengguna iOS).
- Buka aplikasi JAKI yang telah berhasil diunduh dan diinstal.
- Pilih menu "Pajak" yang tersedia pada halaman utama aplikasi.
- Klik opsi "Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)".
- Masuk ke fitur "Informasi PKB".
- Masukkan nomor polisi kendaraan bermotor Anda pada kolom yang disediakan.
- Klik tombol "Cek Pajak".
Informasi mengenai besaran tagihan pokok pajak motor Anda akan segera muncul di layar aplikasi JAKI.
Dengan adanya program pemutihan pajak dan kemudahan pengecekan tagihan secara daring, diharapkan masyarakat wajib pajak dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajiban pajak mereka dengan lebih mudah dan efisien. Wajib pajak dapat mendatangi Samsat dengan membawa dokumen yang diperlukan untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor Jakarta 2025. Pembayaran pajak motor tahunan dapat dilakukan di Samsat Induk maupun Samsat Keliling. Pembayaran pajak lima tahunan wajib dilakukan di Samsat Induk tempat nomor kendaraan terdaftar.