Presiden Prabowo Tuai Apresiasi atas Langkah Tegas Selamatkan Raja Ampat dari Ancaman Kerusakan Lingkungan
Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, menyoroti pentingnya keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, transisi energi, dan pelestarian lingkungan hidup dalam sambutannya di acara Sustainability Talk yang diselenggarakan oleh Sekolah Ilmu Lingkungan UI bersama Emil Salim Institute. Acara ini diadakan untuk memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang jatuh pada tanggal 5 Juni dan sekaligus merayakan ulang tahun Prof. Emil Salim yang ke-95.
Dalam pidatonya, Eddy Soeparno menggarisbawahi tantangan kompleks yang dihadapi Indonesia dalam upaya mencapai industrialisasi dan pertumbuhan ekonomi yang pesat, sambil juga berupaya mempercepat transisi menuju energi yang lebih bersih dan berkelanjutan. Keseimbangan antara kebutuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan menjadi fokus utama dalam diskusi ini.
"Kita memikirkan industrialisasi dan juga upaya mempercepat pertumbuhan ekonomi. Di sisi lain, kita juga berupaya mewujudkan ketahanan cadangan, ketahanan industri dan juga ketahanan alam," ungkap Eddy.
Lebih lanjut, Eddy Soeparno memberikan apresiasi tinggi kepada Presiden Prabowo Subianto atas komitmen dan langkah berani dalam menyelamatkan kawasan Raja Ampat dari potensi kerusakan lingkungan. Apresiasi ini terkait dengan keputusan Presiden Prabowo untuk mencabut izin usaha pertambangan (IUP) dari empat perusahaan yang terbukti tidak memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sesuai dan beroperasi di kawasan Geopark Raja Ampat. Langkah tegas ini dipandang sebagai respons positif terhadap masukan dari masyarakat dan bukti komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian alam Raja Ampat.
"Presiden Prabowo mendengar semua masukan masyarakat dan mengambil terobosan penting menyelamatkan Raja Ampat. Apresiasi saya juga untuk Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang jajarannya langsung bergerak memastikan penegakan hukum di lapangan," kata Eddy.
Selain itu, Eddy Soeparno juga mengajak para guru besar, dosen, dan mahasiswa di Sekolah Ilmu Lingkungan UI untuk menjalin kolaborasi dengan MPR dalam upaya mencegah meluasnya dampak krisis iklim. Ia menjelaskan bahwa MPR memiliki tanggung jawab konstitusional dalam menjaga lingkungan hidup yang sehat bagi seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H ayat 1 UUD 1945. Pasal ini menegaskan hak setiap warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Eddy juga menyinggung Pasal 33 UUD 1945 ayat 4, yang menekankan bahwa pembangunan ekonomi harus didasarkan pada prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Menurutnya, amanat inilah yang sedang dijalankan oleh MPR, sehingga kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk akademisi dan masyarakat sipil, sangat penting untuk menyelamatkan lingkungan.
"Mungkin ada yang bertanya kok MPR mengurusi lingkungan hidup? Saya sampaikan bahwa tugas Anggota MPR adalah melaksanakan amanat konstitusi. Dalam hal ini Pasal 28H ayat 1 UUD 1945 menegaskan rakyat Indonesia berhak atas lingkungan hidup yang sehat," jelas Eddy.
"Sementara Pasal 33 UUD 1945 Pasal 4 menegaskan bahwa pembangunan ekonomi salah satunya didasarkan pada prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Inilah amanat yang sedang kami jalankan dan karena itu mari berkolaborasi untuk menyelamatkan lingkungan," tutupnya.
Acara Sustainability Talk ini menjadi wadah penting untuk membahas isu-isu lingkungan hidup yang mendesak dan mencari solusi inovatif untuk mengatasi tantangan yang ada. Kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat sipil diharapkan dapat memperkuat upaya pelestarian lingkungan hidup di Indonesia.