Saksi Ungkap Keuntungan Duta Sugar International dalam Sidang Kasus Tom Lembong

Manajer Akuntansi PT Duta Sugar International, Augustina, memberikan keterangan yang memberatkan dalam sidang kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Augustina mengungkapkan bahwa perusahaannya, PT Duta Sugar International, berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 101,238 miliar selama periode kerjasama dengan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Jaksa penuntut umum mengkonfirmasi kebenaran informasi ini berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi yang dibuat pada tanggal 28 November 2024.

"Kerjasama dengan PT PPI itu keuntungan yang didapat kurang lebih Rp 101,238 miliar?" tanya Jaksa.

"Benar, Pak," jawab Augustina.

Augustina menjelaskan bahwa perhitungan keuntungan tersebut didasarkan pada data laporan auditor eksternal perusahaan. Ia menambahkan bahwa data biaya dan pendapatan dihitung secara proporsional untuk mendapatkan angka keuntungan yang akurat. Saksi juga menjelaskan mengenai perbedaan mata uang yang digunakan dalam laporan keuangan perusahaan.

Sebagai perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA), PT Duta Sugar International menggunakan mata uang Dolar Amerika Serikat (USD) dalam laporan laba rugi. Namun, untuk keperluan pelaporan dan perhitungan internal, perusahaan juga mengkonversi nilai tersebut ke dalam Rupiah dengan menggunakan kurs rata-rata per bulan dan per tahun.

"Di laporan laba rugi, saya sampaikan dalam USD. Cuma di bawah itu, saya langsung menggunakan kurs rata-rata per bulan dan per tahun itu Rupiah. Jadi, waktu penyidiknya menanyakan, penyidiknya langsung mengalikan profit itu dikali dengan kurs Rupiah. Kalau Bapak lihat laporannya, itu dalam pembukuan USD Pak," jelas Augustina.

Sebelumnya, Jaksa telah mengungkap indikasi keterlibatan Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 578 miliar. Lembong diduga menyetujui impor gula tanpa melalui mekanisme rapat koordinasi yang melibatkan lembaga-lembaga terkait. Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berikut adalah poin-poin penting yang terungkap dalam persidangan:

  • PT Duta Sugar International meraup keuntungan Rp 101,238 miliar dari kerjasama dengan PT PPI.
  • Laporan keuangan PT Duta Sugar International menggunakan mata uang USD, namun dikonversi ke Rupiah untuk keperluan internal.
  • Tom Lembong didakwa terlibat dalam kasus korupsi impor gula yang merugikan negara ratusan miliar rupiah.
  • Sidang kasus Tom Lembong masih terus berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya.