Sengketa Wilayah, Empat Pulau Dekat Potensi Migas Aceh Beralih ke Sumatera Utara
Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menetapkan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil menjadi bagian dari wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, memicu perbincangan hangat. Pasalnya, lokasi pulau-pulau tersebut diketahui berdekatan dengan kawasan yang menyimpan potensi sumber daya minyak dan gas (migas) yang signifikan di Aceh.
Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Nasri Jalal, mengungkapkan bahwa keempat pulau tersebut, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, terletak dekat dengan Wilayah Kerja (WK) Offshore West Aceh (OSWA). Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa pulau-pulau tersebut tidak termasuk dalam cakupan WK OSWA, yang merupakan WK terdekat yang berada di bawah kewenangan BPMA. Nasri Jalal menambahkan bahwa saat ini belum tersedia data seismik yang memadai untuk keempat pulau tersebut, sehingga evaluasi potensi migas secara komprehensif belum dapat dilakukan.
Nasri Jalal mendorong dilakukannya survei awal dan akuisisi data seismik agar potensi migas di wilayah tersebut dapat diidentifikasi dengan lebih jelas. Ia juga menekankan pentingnya prinsip keberlanjutan dan konservasi dalam setiap langkah pengelolaan sumber daya.
Sebelumnya, perusahaan asal Australia, Conrad Asia Energy Ltd, berhasil memenangkan lelang untuk dua wilayah kerja migas sekaligus, yaitu Wilayah Kerja Offshore North West Aceh (ONWA) atau blok Meulaboh dan Offshore South West Aceh (OSWA) atau blok Singkil. Kontrak kerja sama untuk eksplorasi kedua wilayah tersebut telah ditandatangani pada 5 Januari 2025. WK OSWA sendiri diperkirakan memiliki potensi sumber daya minyak sebesar 1,4 miliar barel (BBO) dan gas sebesar 8,6 TCF.
Menurut Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, kontrak bagi hasil cost recovery tersebut merupakan kontrak eksplorasi dengan jangka waktu 30 tahun, dengan pembagian hasil 60:40 untuk minyak dan 55:45 untuk gas. Total investasi komitmen pasti eksplorasi dari penandatanganan kontrak bagi hasil dari WK tersebut mencapai US$ 30 juta dengan bonus tanda tangan sebesar US$ 100 ribu.
Penetapan perubahan wilayah administratif ini mengembalikan status quo seperti yang tertuang dalam surat kesepakatan bersama (SKB) tahun 1992 antara Gubernur Aceh saat itu, Ibrahim Hasan, dan Gubernur Sumatera Utara, Raja Inal Siregar, yang disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri. Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, menjelaskan bahwa SKB 1992 merupakan dokumen terkuat yang mengatur posisi pulau-pulau tersebut.