KPK Telusuri Praktik Pungutan Liar dalam Pengurusan Izin TKA di Kemenaker

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan praktik korupsi dalam proses pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Fokus penyelidikan saat ini tertuju pada besaran tarif tidak resmi yang diduga diminta oleh para tersangka kepada agen-agen TKA sebagai imbalan untuk mempercepat proses perizinan.

Dalam upaya mengungkap praktik koruptif ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi kunci. Pada hari Kamis (12/6/2025), tiga saksi telah dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Mereka adalah:

  • Erwin Yostinus, seorang wiraswastawan yang berprofesi sebagai freelance jasa pengurusan RPTKA di Kemenaker.
  • Ety Nurhayati, seorang karyawan swasta yang bekerja sebagai staf operasional di PT Indomonang Jadi.
  • Purwanto, seorang staf operasional dari PT Dienka Utama.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut bertujuan untuk mengorek informasi lebih dalam mengenai besaran tarif tidak resmi yang diminta oleh para tersangka. Penyidik KPK juga berusaha memahami tindakan apa yang akan dilakukan oleh para tersangka jika permintaan uang tersebut tidak dipenuhi oleh para agen TKA.

Kasus ini mencuat setelah KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan izin RPTKA di Kemenaker. Penetapan tersangka ini dilakukan pada tanggal 19 Mei 2025, setelah melalui serangkaian penyelidikan yang intensif. Para tersangka tersebut adalah:

  • Suhartono (SH), mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK).
  • Haryanto (HY), Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025.
  • Wisnu Pramono (WP), Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker tahun 2017-2019.
  • Devi Angraeni (DA), Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA.
  • Gatot Widiartono (GTW), Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja.
  • Putri Citra Wahyoe (PCW), staf.
  • Jamal Shodiqin (JMS), staf.
  • Alfa Eshad (ALF), staf.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, KPK menduga bahwa para tersangka telah menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp 53,7 miliar dari para pemohon izin RPTKA selama periode 2019-2024. Jumlah yang diterima oleh masing-masing tersangka bervariasi, dengan rincian sebagai berikut:

  • Suhartono: Rp 460 juta
  • Haryanto: Rp 18 miliar
  • Wisnu Pramono: Rp 580 juta
  • Devi Angraeni: Rp 2,3 miliar
  • Gatot Widiartono: Rp 6,3 miliar
  • Putri Citra Wahyoe: Rp 13,9 miliar
  • Alfa Eshad: Rp 1,8 miliar
  • Jamal Shodiqin: Rp 1,1 miliar

KPK akan terus mengembangkan penyidikan kasus ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan bahwa praktik korupsi seperti ini tidak terulang kembali di masa mendatang.