Peredaran Uang Palsu di Purworejo Terungkap: Bermula dari Media Sosial
Sindikat Uang Palsu Dibongkar di Purworejo, Berawal dari Grup WhatsApp
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purworejo berhasil mengungkap jaringan peredaran uang palsu yang melibatkan seorang pemuda berusia 24 tahun asal Banyumas, dengan inisial B. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait transaksi mencurigakan menggunakan uang palsu di wilayah Purworejo.
Kasus ini bermula ketika pelaku menemukan iklan penjualan uang palsu di platform Facebook. Setelah tertarik dengan tawaran tersebut, pelaku kemudian diarahkan untuk bergabung ke dalam sebuah grup WhatsApp bernama "Elite Global Rezero". Melalui grup tersebut, pelaku mendapatkan tautan yang mengarahkannya ke aplikasi belanja online untuk melakukan pembelian uang palsu.
"Pelaku telah melakukan pemesanan sebanyak sembilan kali dengan total uang asli sebesar Rp 3,8 juta, yang kemudian ditukar dengan uang palsu senilai Rp 10,8 juta," ujar Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano dalam keterangan persnya.
Modus operandi pelaku adalah memesan uang palsu pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000, kemudian menggunakannya untuk berbelanja di toko-toko kelontong di sekitar Purworejo. Aksi pelaku ini terendus setelah adanya laporan dari masyarakat yang curiga dengan uang yang digunakan dalam transaksi.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada tanggal 13 Mei 2025 di Simpang 4 Desa Geparang, Kecamatan Purwodadi, Purworejo. Selain pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- Sejumlah uang palsu dengan berbagai pecahan.
- Satu unit telepon seluler yang digunakan untuk berkomunikasi dan bertransaksi.
- Bukti pengiriman paket dari platform belanja online yang digunakan untuk memesan uang palsu.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 36 Ayat (2) jo Pasal 26 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar.
Kapolres Purworejo mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih waspada dan teliti dalam menerima uang tunai. Jika menemukan uang yang mencurigakan atau diduga palsu, segera laporkan ke kantor polisi terdekat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Upaya ini penting untuk mencegah peredaran uang palsu yang dapat merugikan masyarakat dan mengganggu stabilitas ekonomi daerah.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran-tawaran mencurigakan di media sosial, terutama yang berkaitan dengan penjualan uang palsu. Pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli siber dan kerjasama dengan berbagai pihak untuk memberantas peredaran uang palsu dan kejahatan lainnya di wilayah Purworejo.