Kasus Guru Tendang Siswa di Demak Berakhir Damai: Mediasi Polres Hasilkan Kesepakatan
Kasus dugaan kekerasan yang melibatkan seorang guru SMP di Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, telah menemui titik terang. Peristiwa yang sempat viral di media sosial ini diselesaikan melalui jalur damai setelah proses mediasi yang difasilitasi oleh Polres Demak, Kamis (12/6/2025).
Kejadian bermula ketika video yang memperlihatkan seorang guru berinisial DM (58) menendang kepala seorang siswa dari atas meja beredar luas di dunia maya. Reaksi keras dari masyarakat dan orang tua siswa pun tak terhindarkan, mendorong mereka untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
Dalam mediasi yang berlangsung, DM mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf yang tulus kepada keluarga korban. Ia menyatakan bahwa tindakannya tersebut merupakan sebuah kekhilafan sesaat. Permohonan maaf tersebut diterima dengan baik oleh pihak keluarga korban, membuka jalan bagi tercapainya kesepakatan damai.
"Memang kami sebagai pelaku, khilaf dan saya minta maaf pada keluarga (korban)," ujar DM usai mediasi di Polres Demak.
Kasatreskrim Polres Demak, AKP Kuseni, membenarkan bahwa kasus ini telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Dengan kata lain, kedua belah pihak memilih untuk menyelesaikan permasalahan ini di luar jalur hukum formal.
"Intinya tidak dilakukan proses secara hukum, atau diselesaikan di luar dari proses hukum, dan kedua belah pihak sudah sepakat seperti yang tertera di dalam surat kesepakatan tersebut," jelas AKP Kuseni.
Kendati demikian, AKP Kuseni menegaskan bahwa penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya telah mengkonfirmasi adanya tindakan kekerasan fisik oleh oknum guru tersebut. Meskipun kasus ini diselesaikan secara damai, pihak kepolisian tetap memberikan teguran keras dan mengingatkan agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.
"Hari Rabu kemarin, kami telah melakukan penyelidikan dan menyimpulkan bahwa, fakta perbuatan itu ada," tegasnya.
AKP Kuseni juga menekankan pentingnya menjaga profesionalisme dan etika dalam dunia pendidikan. Ia mengingatkan bahwa kekerasan dalam bentuk apapun tidak dapat dibenarkan sebagai metode mendidik siswa. Pihaknya berharap, kejadian ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak terkait, baik guru, siswa, maupun orang tua, untuk senantiasa mengedepankan komunikasi yang baik dan penyelesaian masalah secara konstruktif.
"Apapun yang terjadi, apapun alasannya, tidak dibenarkan seorang guru untuk melakukan kekerasan kepada siswa," pungkasnya.
Kasus ini menjadi pengingat penting tentang perlunya pengawasan dan evaluasi terhadap metode pengajaran yang diterapkan di sekolah-sekolah. Selain itu, peran aktif orang tua dalam memantau perkembangan anak dan menjalin komunikasi yang baik dengan pihak sekolah juga sangat krusial dalam mencegah terjadinya kasus-kasus serupa di kemudian hari.
Berikut point penting dalam berita tersebut:
- Mediasi Damai: Kasus guru tendang siswa di Demak diselesaikan melalui mediasi di Polres Demak.
- Pengakuan dan Penyesalan: Guru DM mengakui khilaf dan meminta maaf kepada keluarga korban.
- Restorative Justice: Kasus diselesaikan di luar jalur hukum melalui restorative justice.
- Konfirmasi Kekerasan: Polisi mengonfirmasi adanya tindakan kekerasan fisik oleh guru.
- Imbauan: Polisi mengimbau agar kejadian serupa tidak terulang dan menekankan larangan kekerasan oleh guru terhadap siswa.