Implementasi Pendidikan Gratis di Jakarta Barat: Empat Sekolah Swasta Jadi Percontohan, Sekolah Internasional Menyusul?

Jakarta Barat memulai langkah penting dalam mewujudkan amanat Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan dasar gratis. Empat sekolah swasta telah ditunjuk sebagai proyek percontohan untuk program yang mencakup jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP). Inisiatif ini menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana implementasinya di sekolah-sekolah internasional yang ada di wilayah tersebut.

Diding Wahyudin, Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Barat, menjelaskan bahwa untuk saat ini, sekolah internasional atau intercultural school belum termasuk dalam daftar usulan program pendidikan gratis. Fokus utama saat ini adalah pada empat sekolah yang telah ditunjuk, sambil menunggu regulasi yang lebih komprehensif terkait pelaksanaan program secara keseluruhan.

Keempat sekolah swasta yang terpilih menjadi percontohan berlokasi di Kecamatan Grogol Petamburan dan Kebon Jeruk. Adapun sekolah-sekolah tersebut adalah:

  • SMP Al-Hasanah
  • SMP Al Inayah
  • SMAS Budi Murni 2
  • SMKS Maarif Jakarta

Penunjukan ini merupakan langkah awal, namun Diding Wahyudin belum dapat memberikan kepastian mengenai kapan program ini akan resmi berjalan. Keterlambatan ini disebabkan oleh proses penyelesaian regulasi teknis yang menjadi landasan hukum pelaksanaan program pendidikan gratis ini. Regulasi ini penting untuk memastikan program berjalan efektif dan sesuai dengan tujuan yang diharapkan.

Keputusan MK yang mendasari program ini muncul sebagai respons terhadap pengujian Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Uji materi diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama dengan Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. MK kemudian memperluas makna frasa "tanpa memungut biaya" agar berlaku untuk seluruh satuan pendidikan dasar, baik negeri maupun swasta, melalui putusan Nomor 3/PUU-XXIII/2025.