Sidang Kasus Hasto, Ahli Bahasa Akui Analisis Berdasarkan Ilustrasi Penyidik KPK
Jakarta - Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, terungkap bahwa analisis ahli bahasa terkait kasus yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto, didasarkan pada ilustrasi yang diberikan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Frans Asisi Datang, seorang ahli bahasa dari Universitas Indonesia (UI), memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang tersebut. Kuasa hukum Hasto, Febri Diansyah, mempertanyakan dasar analisis yang dilakukan Frans. Febri menanyakan apakah Frans menerima salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi-saksi terkait kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.
"Apakah dalam perkara ini, Bapak diberikan salinan BAP saksi-saksi?" tanya Febri dalam persidangan.
"Tidak," jawab Frans singkat.
Mendengar jawaban tersebut, Febri kemudian mempertanyakan lebih lanjut mengenai dasar analisis yang dilakukan oleh Frans. Ia menyoroti bahwa analisis tersebut hanya didasarkan pada 29 poin ilustrasi yang diberikan oleh penyidik KPK.
"Berarti yang Bapak terima 29 poin ilustrasi di awal tadi?" tanya Febri.
"Iya," jawab Frans membenarkan.
"29 poin ilustrasi tanpa informasi keterangan saksi-saksi?" Febri kembali menegaskan.
"Betul," jawab Frans lagi.
Febri kemudian membandingkan dengan pengalaman Frans sebagai ahli bahasa dalam perkara lain. Dalam kasus-kasus sebelumnya, Frans biasanya diberikan akses kepada seluruh salinan keterangan atau BAP saksi untuk dianalisis.
"Kalau di pemeriksaan di luar perkara ini, di kasus lain, maksud Bapak tadi ya? Itu Bapak diberikan informasi tentang keterangan saksi-saksi yang cukup banyak ya Pak?" tanya Febri.
"Iya, betul," jawab Frans.
"Waktu itu di luar perkara ini Bapak kemudian membaca seluruh keterangan saksi itu ya?" tanya Febri lagi.
"Betul," jawab Frans.
"Dari sanalah Bapak menganalisis? Kalau di perkara lain," timpal Febri memastikan.
"Iya," jawab Frans.
Dengan demikian, terungkap bahwa analisis ahli bahasa dalam kasus Hasto Kristiyanto ini berbeda dengan praktik yang biasa dilakukan dalam perkara lain, di mana ahli bahasa memiliki akses penuh terhadap keterangan saksi-saksi. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai validitas dan objektivitas analisis yang didasarkan hanya pada ilustrasi dari penyidik.