Sengketa Empat Pulau: DPRD Sumatera Utara Imbau Semua Pihak Hormati Keputusan Mendagri
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara menegaskan pentingnya menghormati keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait status administratif empat pulau yang kini menjadi bagian dari wilayah Sumatera Utara. Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti, menyampaikan hal ini di Medan, Kamis (12/6/2025), merespons polemik yang berkembang terkait penetapan tersebut.
Erni Ariyanti menyatakan bahwa Mendagri Tito Karnavian telah memberikan arahan yang jelas mengenai mekanisme penyelesaian sengketa, yaitu melalui jalur hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Pak Mendagri sudah membuka ruang jika memang ada pihak yang merasa keberatan dengan keputusan ini, silakan mengajukan gugatan ke PTUN, khususnya Provinsi Aceh yang mungkin merasa dirugikan," ujarnya.
Politisi dari Partai Golkar itu juga mengapresiasi langkah Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, yang telah melakukan kunjungan ke Aceh. Upaya ini dinilai sebagai bentuk komunikasi yang baik untuk meredakan potensi ketegangan yang mungkin timbul di masyarakat Aceh.
Meski demikian, Erni menekankan bahwa Sumatera Utara memiliki kepentingan untuk mempertahankan status keempat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayahnya. "Tentu saja kita harus mempertahankan apa yang sudah menjadi hak kita. Kita akan menunggu hasil diskusi lebih lanjut dari pemerintah," tegasnya.
Lebih lanjut, Erni menjelaskan bahwa Bobby Nasution telah menawarkan opsi pengelolaan bersama atas sumber daya yang ada di pulau-pulau tersebut. Hal ini menunjukkan itikad baik Sumatera Utara untuk menjalin hubungan yang harmonis dengan daerah lain.
Erni juga meluruskan anggapan bahwa penetapan empat pulau tersebut dilakukan secara tergesa-gesa. Ia menegaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada kajian ilmiah yang mendalam dan komprehensif. "Ini bukan keputusan yang tiba-tiba. Ada proses kajian yang melibatkan berbagai aspek sebelum akhirnya diputuskan," jelasnya.
Sengketa ini bermula dari Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025. Dalam keputusan tersebut, empat pulau yang sebelumnya termasuk dalam wilayah administratif Aceh, yaitu Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil, secara resmi menjadi bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.