Polemik Kuota Internet Hangus: ATSI Buka Suara Terkait Dugaan Kerugian Negara

Anggota Komisi I DPR RI, Okta Kumala Dewi, baru-baru ini menyoroti potensi kerugian negara yang signifikan akibat praktik kuota internet hangus. Berdasarkan laporan Indonesian Audit Watch (IAW), kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp 63 triliun per tahun.

Menanggapi isu tersebut, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) memberikan klarifikasi terkait tudingan tersebut. Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, menjelaskan beberapa poin penting terkait kebijakan masa aktif kuota internet.

Menurut Okta Kumala Dewi, praktik penghangusan kuota internet yang telah dibeli oleh pelanggan dianggap merugikan dan melanggar prinsip keadilan. Ia menekankan bahwa kuota internet adalah hak konsumen yang tidak seharusnya hilang begitu saja tanpa jejak.

"Saya sangat prihatin atas temuan ini. Kuota internet yang sudah dibeli masyarakat adalah hak yang tidak boleh hilang tanpa jejak. Ini bukan semata masalah teknis, ini soal transparansi dan keadilan. Negara tidak boleh diam," tegas Okta.

Berikut adalah tanggapan ATSI terhadap isu kuota internet hangus:

  • Komitmen pada Tata Kelola yang Baik: ATSI dan seluruh anggotanya menyatakan komitmen untuk selalu menerapkan tata kelola yang baik dan mematuhi regulasi yang berlaku. Penetapan harga, kuota, dan masa aktif layanan prabayar telah sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu Pasal 74 Ayat 2 PM Kominfo No. 5 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa deposit prabayar memiliki batas waktu penggunaan. Hal ini juga sejalan dengan ketentuan Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan yang menegaskan bahwa pulsa bukan merupakan alat pembayaran sah maupun uang elektronik, sehingga dikenakan PPN sebagaimana barang konsumsi lainnya.
  • Masa Aktif adalah Praktik Wajar: ATSI menjelaskan bahwa pemberlakuan masa aktif adalah praktik yang wajar dalam industri telekomunikasi. Kuota internet bergantung pada lisensi spektrum yang diberikan pemerintah dalam jangka waktu tertentu, bukan hanya pada volume pemakaian. Hal ini berbeda dengan layanan seperti listrik atau kartu tol.
  • Penerapan Umum di Berbagai Sektor: Penerapan masa aktif juga umum diberlakukan di berbagai sektor lain, seperti tiket transportasi, voucher, dan keanggotaan klub. Operator global seperti Kogan Mobile (Australia) dan CelcomDigi (Malaysia) juga menerapkan kebijakan serupa, di mana kuota akan hangus jika tidak digunakan dalam masa berlaku yang ditentukan.
  • Transparansi Informasi: ATSI menekankan bahwa transparansi adalah prinsip utama. Operator anggota ATSI selalu menyampaikan informasi mengenai masa aktif, kuota, dan hak pelanggan secara terbuka melalui situs web resmi dan saat pembelian paket. Setiap pilihan paket data yang ditawarkan kepada pelanggan selalu disertai dengan syarat dan ketentuan mengenai besaran kuota data, harga, dan masa aktif penggunaan.

ATSI menekankan bahwa pelanggan diberikan kebebasan untuk memilih dan membeli paket data sesuai dengan kebutuhan dan keinginan mereka.

ATSI juga menyatakan keterbukaannya untuk berdialog dengan seluruh pemangku kepentingan guna meningkatkan literasi digital masyarakat. ATSI percaya bahwa kebijakan yang adil bagi pelanggan dan mendukung keberlanjutan industri harus didasarkan pada pemahaman menyeluruh atas model bisnis telekomunikasi.

Dengan adanya klarifikasi dari ATSI, diharapkan masyarakat dapat memahami lebih jelas mengenai kebijakan masa aktif kuota internet dan pertimbangan yang mendasarinya.