Jaringan Pemasok Senjata Api untuk KKB Papua Terbongkar: Tiga Warga Bojonegoro Terancam Hukuman Mati
Jaringan Pemasok Senjata Api untuk KKB Papua Terbongkar: Tiga Warga Bojonegoro Terancam Hukuman Mati
Kepolisian Republik Indonesia berhasil mengungkap jaringan penyelundupan senjata api ilegal yang ditujukan untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua. Pengungkapan kasus ini melibatkan kerja sama lintas wilayah, antara Polda Jawa Timur, Polda Papua, dan Polda DIY. Tiga warga Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menjadi pusat perhatian karena perannya yang signifikan dalam jaringan tersebut, dan kini mereka terancam hukuman mati.
Ketiga tersangka dari Bojonegoro, yaitu Teguh Wiyono, Mukhamad Kamaludin, dan seorang tersangka lainnya yang identitas lengkapnya belum diungkap secara publik, memegang peran kunci dalam rantai pasokan senjata api. Teguh Wiyono berperan sebagai distributor utama, mengendalikan alur distribusi senjata api ke Papua. Sementara itu, Mukhamad Kamaludin, seorang warga Sukosewu Bojonegoro, bertindak sebagai operator mesin perakitan senjata api. Keterlibatan mereka terungkap setelah rangkaian penangkapan terhadap enam tersangka secara total. Selain ketiga warga Bojonegoro, terdapat tersangka lainnya yakni Pujiono dari Tuban, yang membantu dalam perakitan senjata, serta tersangka lain yang ditangkap di wilayah Papua dan DIY.
Bukti-bukti yang disita polisi sangat signifikan dalam menguatkan dakwaan terhadap para tersangka. Sebanyak 982 butir amunisi berbagai ukuran berhasil diamankan, bersama perangkat perakitan senjata, sebuah mobil pick-up Suzuki, dan lima senjata api rakitan (dua senapan panjang dan tiga senapan pendek). Jenis senjata api yang dirakit merupakan jenis yang umum digunakan dalam operasi militer, termasuk rakitan SS1 dan sniper. Hal ini menunjukkan bahwa jaringan ini memasok senjata api yang memiliki daya rusak tinggi dan berpotensi menimbulkan korban jiwa.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Farman, menjelaskan bahwa senjata-senjata api ini diproduksi dan dirakit di Jawa Timur, sebelum kemudian didistribusikan ke Papua. Ia menambahkan bahwa para tersangka sangat menyadari tujuan akhir dari senjata yang mereka produksi, yakni untuk KKB Papua. Penetapan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terhadap para tersangka, yang ancaman hukumannya adalah hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, menggarisbawahi keseriusan pelanggaran yang telah dilakukan.
Investigasi lebih lanjut mengungkap keterlibatan dua mantan personel TNI Kodam 18 Kasuari, Yuni Enumbi dan Eko Sugiono, sebagai pendana dan penyimpan senjata api bagi KKB Papua. Mereka ditangkap di Papua. Selain itu, Polda DIY juga mengamankan Hadi Pamungkas yang diduga menyimpan senjata dan amunisi di Sleman, Yogyakarta, memperlihatkan jaringan ini memiliki cakupan yang luas dan terorganisir dengan baik. Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Imam Sugianto, menekankan pentingnya kerja sama antar kepolisian daerah dalam membongkar jaringan kriminal terorganisir semacam ini dan memastikan Papua tetap aman dari ancaman senjata ilegal. Operasi penggagalan penyelundupan senjata ilegal ini dilakukan oleh Satgas Operasi Damai Cartenz-2025 bersama Polda Papua pada Rabu (6/3/2025) di Kilometer 76, Kabupaten Keerom, Papua.
Penangkapan ini menjadi bukti komitmen aparat keamanan dalam memberantas peredaran senjata ilegal dan melindungi keamanan nasional. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan para tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal atas kejahatan yang telah mereka lakukan. Kasus ini juga menyoroti perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap peredaran senjata api dan komponen-komponennya, serta peningkatan kerjasama antar instansi terkait untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.