Polisi Palopo Bongkar Kendali Narkoba dari Balik Jeruji Besi, Transaksi Online Terungkap

Operasi Pemberantasan Narkoba Polres Palopo Ungkap Jaringan Lapas

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palopo, Sulawesi Selatan, berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Palopo. Pengungkapan ini bermula dari serangkaian penangkapan yang dilakukan di sekitar area Lapas.

Dalam operasi yang digelar pada Rabu (11/6/2025) malam hingga Kamis (12/6/2025) dini hari, petugas berhasil mengamankan tiga orang pria yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Ketiga tersangka tersebut adalah HS (27), AR (36), dan FR (40). Penangkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda yang berdekatan dengan Lapas Kelas IIA Kota Palopo.

Menurut Kasat Narkoba Polres Palopo, Iptu Abdul Majid, penangkapan pertama dilakukan di Lorong Home Base, Kelurahan Batu Walenrang, Kecamatan Telluwanua. Di lokasi ini, petugas mencurigai gerak-gerik HS (27) dan saat dilakukan penggeledahan, ditemukan tiga saset sabu dengan berat total 1,18 gram yang disembunyikan di dalam bungkus rokok dan saku celananya. HS langsung diamankan beserta barang bukti.

Tidak lama berselang, polisi bergerak menuju rumah FR (40) yang juga berada di Lorong Home Base. Di rumah FR, petugas menemukan alat isap sabu (bong) serta kaca pirex yang masih terdapat sisa sabu. FR diduga kuat sebagai pengguna narkoba dan turut terlibat dalam jaringan tersebut.

Pengembangan kasus terus dilakukan hingga Kamis dini hari. Petugas berhasil menangkap AR (36) di Jalan Ratulangi. Dari tangan AR, polisi menyita sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.

Peran Narapidana dalam Jaringan

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa HS membeli sabu dari AR seharga Rp800.000 dengan sistem pembayaran tunai melalui transfer ke akun Gopay atas nama Achmad Fauzi Rum. Transaksi dilakukan secara langsung atau Cash On Delivery (COD) di Jalan Ratulangi. AR mengaku bahwa dirinya hanya berperan sebagai kurir yang diperintah oleh seorang narapidana berinisial AF, yang saat ini masih mendekam di Lapas Kelas II A Palopo.

Komunikasi antara AR dan AF dilakukan melalui aplikasi Whatsapp, dengan kontak yang disimpan AR dengan nama "Ungke’ chance". Setiap kali mengantarkan sabu, AR menerima upah antara Rp 50.000 hingga Rp 100.000.

Iptu Abdul Majid menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam Lapas Kelas IIA Palopo. Pihaknya akan bekerja sama dengan pihak Lapas untuk mengungkap peran narapidana AF dan jaringan yang lebih luas. Ia menambahkan bahwa kasus ini membuktikan bahwa jaringan narkotika masih dapat dikendalikan dari balik jeruji besi, namun pihak kepolisian tidak akan berhenti sampai di sini.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dari ketiga tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

  • Tiga saset sabu seberat 1,18 gram
  • Satu bungkus rokok
  • Dua unit ponsel
  • Alat isap sabu (bong)
  • Kaca pirex berisi sisa sabu

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Mapolres Palopo dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana hingga 20 tahun penjara.