Tom Lembong: Izin Impor Gula Koperasi TNI-Polri di Tangan Kementerian Perdagangan
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong, menegaskan bahwa keputusan terkait penunjukan koperasi TNI-Polri sebagai importir gula sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Penegasan ini disampaikan Lembong saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, menyusul persidangan terkait dugaan korupsi importasi gula yang menyeret namanya.
Lembong menjelaskan, Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian tidak memiliki wewenang dalam hal teknis terkait importasi gula. Menurutnya, hal ini sesuai dengan keterangan yang diberikan oleh mantan Sekretaris Kemenko Perekonomian, Lukita Dinarsyah Tuwo, yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan tersebut.
"Peran Kemenko Perekonomian dalam rapat koordinasi tingkat menteri hanya sebatas forum koordinasi dan sinkronisasi," ujarnya. Lebih lanjut, Lembong menekankan bahwa pelaksanaan kebijakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab kementerian teknis terkait, dalam hal ini Kemendag. Ia menambahkan, jika terdapat masalah dalam kebijakan importasi gula yang diambil oleh Kemendag, seharusnya Menteri Pertanian dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyampaikan keluhan atau keberatan dalam rapat koordinasi.
Lembong berpendapat bahwa ketidakmunculan keluhan dari kementerian teknis terkait dalam rapat koordinasi menunjukkan bahwa kebijakan tersebut dianggap tidak bermasalah. Ia mencontohkan, jika petani tebu merasa dirugikan oleh kebijakan impor, seharusnya Menteri Pertanian akan menyampaikan hal tersebut dalam forum rapat koordinasi. Dengan demikian, Lembong berupaya mempertegas bahwa tanggung jawab atas kebijakan importasi gula berada di tangan Kemendag, dan Kemenko Perekonomian hanya berperan sebagai koordinator.